__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Ternate, Daerah Maluku, Maluku Utara, dan Papua adalah provinsi yang memiliki keanekaragaman budaya, etnis, serta kekayaan alam yang luar biasa. Namun, kawasan ini terus menghadapi serangkaian masalah yang memengaruhi stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat. Konflik sosial, ketimpangan pembangunan, serta ketegangan politik dan keamanan menjadi tantangan yang signifikan di wilayah timur Indonesia ini.

Maluku, Maluku Utara, dan Papua merupakan wilayah dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, namun sering kali tertinggal dalam hal pembangunan infrastruktur dan akses layanan dasar. Masyarakat di daerah pedalaman masih menghadapi kesulitan dalam mengakses fasilitas pendidikan, kesehatan, serta jalan yang tidak memadai. 

Koordinator Wilayah Papua - Maluku BEM Seluruh Indonesia M. Fatahuddin Hadi mengatakan di Maluku saat ini aktivitas industri pertambangan di Pulau Kei Besar Kabupaten Maluku tenggara yang kita lihat secara jelas, bahwa melanggar peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Maluku tenggara karena wilayah tersebut bukan di peruntukan untuk industri pertambangan melainkan kawasan perikanan.

“Maluku Utara bukanlah diperuntukkan industri pertambangan, akan tetapi untuk perikanan. Hal tersebut sudah tercantum dalam Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 2 Tahun 2024,” ungkapnya Fatahuddin saat diwawancarai melalui whatsapp, pada Senin (9/6/2025).

Fatahuddin, menjelaskan bahwa di Maluku Utara masyarakat adat mempertahankan tanah adat sebagai hajat hidup mereka malah di tetapkan tersangka 11 masyarakat adat maba Sangaji Halmahera Timur dan tercemar nya laut di teluk Weda di akibatkan oleh industri ekstraktif. Selain itu Papua, yang dimana Raja Ampat sebagai surga terakhir dunia telah di eksploitasi.

“11 Masyarakat adat di Maba yang mempertahankan tanah mereka sebagai tanah adat Maluku Utara, dan menjadi ruang hajat mereka malah dijadikan tersangka,” jelasnya.

“Sementara di Papua, raja ampat sebagai surga terkahir dunia kini di eksploitasi oleh oligarki tambang padahal jelas dalam UU nomor 1 Tahun 2014 bahwa pulau - pulau kecil seperti raja ampat bukan untuk aktivitas pertambangan,” Sambungnya

Dalam Pernyataannya, Korwil Maluku-Papua BEM SI, menyayangkan bahwa Kekayaan alam yang dimiliki oleh Maluku, Maluku Utara, dan Papua sering kali menjadi sumber konflik. Eksploitasi sumber daya alam seperti pertambangan telah mengundang banyak perhatian terkait dampaknya terhadap ekologi. 

“Banyak proyek besar yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat, bahkan menambah ketimpangan sosial dan ekonomi. Pengelolaan yang tidak ramah lingkungan juga menambah dampak negatif bagi ekosistem lokal,” tandasnya.

Agung Gumelar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *