__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Bupati Muara Enim, Edison, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, Senin (2/5/2025).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi serta menghadirkan sembilan saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, terdapat tiga terdakwa utama:

  • Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang

  • Yuherman, mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN

  • Usman Goni, selaku kuasa penjual lahan

Edison Hadir sebagai Saksi atas Kapasitas Jabatan Sebelumnya

Edison dihadirkan ke persidangan bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati saat ini, namun sebagai mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang periode tahun 2017–2019. Dalam kesaksiannya, Edison menegaskan bahwa perannya saat itu adalah mengoordinasi urusan administrasi pertanahan.

“Tugas saya selaku Kepala BPN adalah mengoordinir administrasi pertanahan. Terdapat dua proses yang masing-masing memiliki tanggung jawab administratif, salah satunya adalah tugas Kasi Pengukuran dan stafnya,” jelas Edison menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Tidak Ada Intervensi, Tegas Edison

Usai persidangan sempat diskors, Edison kembali menegaskan kepada media bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses permohonan penerbitan sertifikat.

“Saya tegaskan kepada teman-teman media, saya tidak pernah melakukan intervensi. Saat itu ada ribuan tunggakan pekerjaan yang menjadi fokus saya,” ujar Edison di luar ruang sidang.

Dugaan Manipulasi Data dan Identitas

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga melakukan manipulasi prosedural dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Di antaranya adalah:

  • Pemalsuan identitas objek

  • Pemalsuan surat keterangan

  • Prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan

Sidang ini masih berlanjut dan menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan sejumlah pejabat dan nilai aset yang dipertaruhkan.

Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *