HARIAN NEGERI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Selain kantor dinas tersebut, penyidik juga menggeledah kediaman Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno. Dua lokasi itu digeledah pada Kamis (22/1).
Pewarta di lapangan melaporkan, tim KPK tiba di Kantor DPMPTSP di Jalan Mayjen Panjaitan sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan empat unit kendaraan Toyota Innova berwarna hitam, lalu meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat keluar dari gedung, petugas terlihat membawa sebuah koper besar yang diduga berisi dokumen perizinan.
Dokumen tersebut diperkirakan berkaitan dengan barang bukti yang diperlukan penyidik untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pungutan proyek, penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang diduga berbentuk gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah, yang berlokasi di Jalan Tanjung Manis XIV, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman.
Dari lokasi tersebut, tim penyidik meninggalkan tempat sekitar pukul 16.30 WIB dengan membawa sebuah koper hitam dan satu kardus yang diduga berisi tambahan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah (TM).
KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Komentar