__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang menegaskan tidak terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan, bahwa Hasto memiliki hak untuk mengemukakan pendapatnya. Namun Jubir Tessa meminta pernyataan Hasto tersebut diuji di persidangan.

"Saya pikir ini bisa menjadi bentuk edukasi yang baik bila argumentasi itu diuji pada saat sidang perkara tersebut, dibuka nanti," kata Tessa, kepada wartawan,Jumat (28/2/2025).

Tessa mengatakan, dalam persidangan, Hasto tidak hanya dapat menyampaikan bantahan kepada hakim, tetapi juga diharapkan dapat menghadirkan bukti untuk membuktikan bahwa dia tidak terlibat.

"Pada saat itu nanti baru saudara HK bisa menyampaikan kepada hakim atau majelis hakim dalam hal ini apakah bukti tersebut ada atau tidak atau tidak cukup dan saya pikir itu merupakan arena yang tepat untuk mengatakan ada atau tidak," tuturnya.

Di sisi lain, Tessa memastikan bahwa penyidik KPK akan menyampaikan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.

"Kalau saat ini ditanyakan tentunya penegak hukum dalam hal ini penyidik pasti akan menyampaikan ada buktinya untuk mentersangkakan saudara HK," lanjutnya.

Hasto Kristiyanto sendiri tetap bersikukuh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Hasto juga mengatakan, hasil eksaminasi para ahli hukum dan ahli pidana menunjukkan bahwa tidak keterlibatannya dalam kasus suap tersebut.

"Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan ya tidak ada keterlibatan saya," ujar Hasto.

Hasto Kristiyanto ditahan setelah diperiksa oleh KPK dan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR serta perintangan penyidikan. Ia ditahan mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *