HARIAN NEGERI, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1).

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Ia menambahkan, lembaga antirasuah meyakini Dito akan memenuhi panggilan penyidik karena keterangannya dinilai penting untuk membuat terang perkara.

“Keterangan saksi dibutuhkan penyidik agar proses penegakan hukum berjalan jelas dan utuh,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji. Dua hari berselang, lembaga tersebut menyebutkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan dua dari tiga nama tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga melaporkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama pansus berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Ketika itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi delapan persen untuk haji khusus dan 92 persen bagi haji reguler.