HARIAN NEGERI, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Internal Audit PT Pertamina (Persero) berinisial ATH sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan Indonesia–Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd periode 2015–2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATH selaku Internal Audit Pertamina,” ujar Budi kepada wartawan.

Berdasarkan catatan KPK, ATH memenuhi panggilan penyidik dengan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.15 WIB.

Selain ATH, KPK juga memanggil Vice President Upstream Business Planning and Portfolio Management PT Pertamina Hulu Energi berinisial ASA sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di PPT ET yang berkaitan dengan Pertamina.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA dari pihak swasta.

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, namun identitas para tersangka belum diumumkan kepada publik.

Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina selama periode 2011–2021.

Berdasarkan informasi dalam laman resmi PPT ET, Pertamina merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan Indonesia–Jepang tersebut. Sementara 50 persen saham lainnya dimiliki oleh 13 perusahaan Jepang, di antaranya Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, INPEX Corporation, Tokyo Gas, serta Tokyo Electric Power Company Holdings.