HARIAN NEGERI, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dari lingkungan Kementerian Agama dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan hari ini terhadap para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujarnya.
Dua saksi yang dipanggil masing-masing berinisial MAS, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024, serta NAD yang merupakan staf Asrama Haji Bekasi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan penanganan perkara kuota haji ke tahap penyidikan. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu menyebutkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.
Tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menteri tersebut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga melaporkan temuan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 orang dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen.

Komentar