__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu pejabat Standard Chartered Bank sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Saksi yang diperiksa hari ini adalah DAP, selaku Country Head of Financial Crime Surveillance Operations di Standard Chartered Bank,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/7).

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap DAP dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari upaya pendalaman penyidikan.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh LPEI. Dua di antaranya merupakan pejabat internal LPEI, yaitu Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur, yakni Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).

Selain menelusuri keterlibatan pihak-pihak tersebut, KPK juga memperluas penyidikan untuk mengusut aliran dana yang diduga mengalir ke dua perusahaan lainnya, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Gusti Rian Saputra

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie