__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh langkah jemput paksa terhadap seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah, yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan tersebut akan dilakukan menyusul ketidakhadiran Menas Erwin dalam dua kali pemanggilan resmi tanpa memberikan alasan. “KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif. Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara News di Jakarta, Selasa (12/8).

Berdasarkan catatan KPK, Menas Erwin dijadwalkan hadir pada 4 dan 12 Agustus 2025, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Namanya sebelumnya mencuat dalam persidangan terdakwa sekaligus mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2023.

Dalam persidangan tersebut, jaksa membeberkan bahwa Hasbi Hasan diduga menerima berbagai fasilitas mewah dari Menas Erwin. Fasilitas itu meliputi perjalanan wisata ke Bali bersama seorang artis, hingga akomodasi hotel senilai ratusan juta rupiah.

Jaksa memerinci, pada 5 April 2021, Hasbi menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Residence, Jakarta, senilai Rp210,1 juta dari Menas yang menjabat Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Imbalan itu diberikan agar Hasbi membantu mengurus perkara perusahaan Menas di MA.

Tidak berhenti di situ, Menas juga memberikan penginapan dua kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, senilai Rp240,54 juta. Fasilitas serupa kembali diberikan pada 21 November 2021, berupa dua kamar executive suite di Novotel Cikini, Jakarta, senilai Rp162,7 juta.

Adapun Hasbi Hasan telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terbukti menerima suap Rp3 miliar untuk mengurus perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi, dengan tujuan memenangkan debitur KSP, Heryanto Tanaka.

Jaksa menyebut uang tersebut diterima Hasbi melalui Dadan Tri Yudianto, yang mendapat total Rp11,2 miliar dari Heryanto untuk pengurusan perkara perusahaan miliknya di MA.

Gusti Rian Saputra

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie