__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Yogyakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik di rumah YCQ. “Tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, dilansir dari Antara News di Jakarta, pada Jumat (16/8).

Budi menjelaskan, barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis lebih lanjut. “Penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk serta bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” tuturnya. Ia menambahkan, proses penggeledahan di rumah YCQ di Jakarta Timur berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. KPK memulai penyidikan perkara tersebut pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan perhitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah tersebut juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk YCQ.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian itu diduga tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

Gusti Rian Saputra

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie