__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani guna mengajukan permohonan audiensi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, menyampaikan bahwa dalam surat tersebut, KPK menyertakan 17 poin penting sebagai masukan atas RUU KUHAP yang tengah digodok.

"Surat audiensi dan usulan itu kami kirimkan kepada Presiden, dengan tembusan kepada Menteri Hukum, Pak Supratman Andi Agtas," kata Imam saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

KPK juga telah mengirim surat serupa kepada Ketua DPR RI, dengan tembusan kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Dalam surat itu, KPK menyampaikan keinginan untuk berdialog langsung serta menyampaikan pandangan atas draf RUU KUHAP yang mereka miliki.

Imam menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena KPK merasa tidak memperoleh informasi memadai terkait perkembangan penyusunan RUU KUHAP. Akibatnya, lembaga antirasuah itu melakukan kajian internal terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP bersama para ahli.

Hasil kajian tersebut akan disampaikan langsung kepada Presiden dan Ketua DPR bila permohonan audiensi dikabulkan.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan DIM RUU KUHAP oleh pemerintah. Saat ini, RUU KUHAP termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Gusti Rian Saputra

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie