HARIAN NEGERI - JAKARTA, Central Pemuda Halmahera (CPH) resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nhatalia, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Selasa (7/4/2026).

Laporan ini dipicu oleh adanya indikasi konflik kepentingan yang nyata antara posisi terlapor sebagai anggota Komisi XII (Bidang ESDM & Lingkungan Hidup) dengan jabatannya di sejumlah korporasi tambang nikel di Maluku Utara.

Selain pelaporan ke MKD, CPH juga menyerahkan permohonan audiensi kepada pimpinan Komisi XII DPR RI untuk membedah krisis ekologi dan sengkarut perizinan tambang yang kian mengkhawatirkan di Bumi Moloku Kie Raha.

Kordinator CPH, Abid Ramadhan, mengungkapkan bahwa data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM menunjukkan Shanty Alda masih tercatat menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan nikel besar, yakni:

PT Aneka Niaga Prima.

PT Smart Marsindo.

PT Arumba Jaya Perkasa.

"Ini adalah ironi besar. Seseorang yang diberi mandat mengawasi sektor energi dan lingkungan justru memiliki afiliasi langsung sebagai pimpinan perusahaan tambang. Kami menduga posisi politik ini dijadikan tameng agar perusahaan-perusahaan tersebut kebal hukum, meski terus menuai protes dari masyarakat lingkar tambang," tegas Abid, di depan Gedung DPR RI.

IMG-20260407-WA0036
Surat Laporan CPH di Terima Oleh MKD DPR RI


CPH mencatat adanya sejumlah masalah serius pada ketiga perusahaan tersebut, terutama pada PT Aneka Niaga Prima. Perusahaan ini disorot tajam karena melakukan aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil. Secara regulasi (UU No. 1 Tahun 2014), wilayah tersebut seharusnya dilindungi dari eksploitasi skala besar demi menjaga ekosistem pesisir.

"Kami menantang Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, dan Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo untuk membuktikan keberanian mereka. Jangan sampai penegak hukum ciut nyali hanya karena berhadapan dengan pemilik modal yang duduk di kursi parlemen," lanjut Abid.

CPH juga menyinggung kegagalan pemerintah daerah dalam menangani kerusakan lingkungan. Hal ini diperparah dengan adanya denda dari Satgas PKH terhadap PT Karya Wijaya milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang terbukti beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.

"Jika tambang milik Gubernur saja terbukti melanggar, kecil harapan kita masalah pertambangan bisa selesai di tingkat lokal. Itulah alasan kami membawa isu ini ke pusat. Penegakan hukum saat ini terkesan tebang pilih dan tidak transparan," ungkapnya.

CPH menegaskan akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk mengawal laporan ini hingga tuntas.

"Maluku Utara bukan sekadar komoditas untuk memperkaya segelintir elite. Kekayaan alamnya adalah hak rakyat yang harus diselamatkan dari industri yang menabrak aturan hukum dan etika publik," tutup Abid.