HARIAN NEGERI - Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online.
Transparansi tersebut dinilai penting agar para mitra pengemudi dan kurir memahami dasar perhitungan BHR yang diterima sekaligus mencegah potensi perbedaan perhitungan maupun sengketa di kemudian hari.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 2 Maret 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.
“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Besaran BHR ditetapkan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan tersebut menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung BHR bagi mitra pengemudi dan kurir.
Menaker juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam perhitungan BHR agar para mitra pengemudi dapat memahami komponen yang digunakan dalam penentuan nilai bonus tersebut.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa BHR Keagamaan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk menyalurkannya lebih awal dari batas waktu tersebut.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, tetapi kami mengimbau agar bisa diberikan lebih cepat,” ujarnya.
Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menggantikan berbagai program kesejahteraan yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada para mitra pengemudi dan kurir.
“BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” katanya.
Untuk memastikan implementasi di daerah, pemerintah meminta para gubernur mengambil langkah penguatan, antara lain dengan mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR kepada seluruh pengemudi dan kurir sesuai surat edaran tersebut.
Para gubernur juga diminta menginstruksikan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut serta meneruskan surat edaran kepada bupati dan wali kota di wilayah masing-masing.rat edaran tersebut kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.


Komentar