Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja produktif. Imbauan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, , dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dan perwakilan LKS Tripnas.
Para pimpinan perusahaan diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan, ujar Menaker. Pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan tanpa mengurangi cuti tahunan.
Produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga. Kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor yang memerlukan kehadiran fisik. Perusahaan juga diimbau melakukan upaya hemat energi di tempat kerja melalui teknologi efisien dan budaya penggunaan energi bijak.


Komentar