Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP). Ia mengingatkan seluruh pemberi kerja agar segera melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.
“Melaporkan lowongan pekerjaan adalah kewajiban hukum sesuai Perpres 57 Tahun 2023. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda,” ujar Yassierli dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Menaker menjelaskan, Karirhub merupakan portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah yang menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023. Platform ini tidak hanya mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja, tetapi juga membantu pencari kerja memperoleh informasi yang valid dan terverifikasi.
Dalam penggunaannya, perusahaan dapat menentukan apakah lowongan yang dilaporkan akan dipublikasikan secara terbuka guna menjaring lebih banyak kandidat, atau hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif. Setelah lowongan terisi, perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Yassierli menambahkan, mulai tahun 2026 kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban WLLP akan diterapkan secara bertahap. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan. Sebaliknya, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub dan menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan apresiasi khusus dari Menaker dalam ajang Naker Award 2025 pada November mendatang.
Selain melalui Karirhub, perusahaan juga diperbolehkan mempublikasikan lowongan kerja di job portal swasta yang telah bermitra dan terintegrasi dengan sistem Kemnaker. Dengan begitu, ekosistem pelaporan lowongan kerja dapat berjalan lebih luas, transparan, dan efisien.
Terakhir, Menaker meminta dukungan pemerintah daerah untuk aktif menyosialisasikan sekaligus mengawasi pelaksanaan aturan ini di wilayahnya masing-masing. “Dengan kepatuhan perusahaan serta pemanfaatan aktif dari masyarakat, pemerintah meyakini ekosistem pasar kerja nasional akan semakin kuat, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
Bi
TERPOPULER:
HMI Cabang Ternate Desak Kapolres Proses Pelaku Penyerangan Pawai Obor Malam Takbiran di Tobelo
Ketua DPD RI Lepas Timnas Pelajar BLiSPI U-17 ke Turnamen Internasional di Thailand
PB WI Kirim 24 Atlet ke Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2026 di Tianjin
Wakasad Dukung Akademi Sepak Bola Malut United, Ternate Dinilai Punya Tradisi Kuat
Polda Banten Imbau Wisata Alternatif dan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Anyer–Cinangka
Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum Selama Libur Lebaran 2026
Saliba Cedera, Prancis Panggil Lacroix untuk Uji Coba Lawan Brasil dan Kolombia
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah dengan Podium Moto3 GP Brasil 2026
Presiden Prabowo Dorong Reformasi Internal TNI dan Polri
Guardiola Tak Pernah Bosan Juara, Manchester City Rebut Piala Liga Inggris
HMI Cabang Ternate Desak Kapolres Proses Pelaku Penyerangan Pawai Obor Malam Takbiran di Tobelo
Ketua DPD RI Lepas Timnas Pelajar BLiSPI U-17 ke Turnamen Internasional di Thailand
PB WI Kirim 24 Atlet ke Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2026 di Tianjin
Wakasad Dukung Akademi Sepak Bola Malut United, Ternate Dinilai Punya Tradisi Kuat
Polda Banten Imbau Wisata Alternatif dan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Anyer–Cinangka
Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum Selama Libur Lebaran 2026
Saliba Cedera, Prancis Panggil Lacroix untuk Uji Coba Lawan Brasil dan Kolombia
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah dengan Podium Moto3 GP Brasil 2026
Presiden Prabowo Dorong Reformasi Internal TNI dan Polri
Guardiola Tak Pernah Bosan Juara, Manchester City Rebut Piala Liga Inggris
Nasional
Monday, 22 Sep 2025 | 00:00 WIB
Menaker Ingatkan Perusahaan Patuhi WLLP Sesuai Perpres 57/2023
Afian Dwi Prasetiyo - Harian Negeri
Tag:
Rekomendasi
Most Popular
1


Komentar