Jakarta — Dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berlangsung secara adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja. "Permenaker ini adalah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak pekerja, serta menjaga keberlangsungan usaha," jelas Menaker Yassierli dalam siaran pers pada . Regulasi ini membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya diwajibkan untuk memiliki perjanjian tertulis.
Perjanjian tersebut harus mencakup jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak. Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK). Menaker menambahkan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.


Komentar