HARIAN NEGERI - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini ditegaskan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

Menurut Yassierli, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh dalam menopang produktivitas perusahaan dan roda perekonomian nasional. Oleh karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah THR menjadi skema pembayaran bertahap yang dapat mengurangi manfaatnya bagi keluarga pekerja.

“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk membayarkan THR lebih awal guna memberikan kepastian bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.

Adapun besaran THR ditetapkan sebagai berikut:

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan menggunakan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja yang sistem pengupahannya berdasarkan satuan hasil, besaran THR dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.

Menaker juga mengingatkan bahwa apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka pembayaran harus mengikuti aturan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.

Untuk memperkuat pengawasan dan layanan pengaduan, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.