HARIAN NEGERI - Tangerang, Pendidikan adalah hak masyarakat yang dijamin negara, bukan barang dagangan yang bisa dinegosiasikan dengan amplop di balik pintu seleksi. Ketika hak dasar itu digadaikan demi keuntungan segelintir oknum, maka yang dikhianati bukan hanya calon peserta didik dan orang tuanya, melainkan seluruh cita-cita pendidikan yang berkeadilan bagi rakyat.
Ironinya, dugaan pengkhianatan terhadap hak tersebut kini justru muncul di lingkungan SMA Negeri 20 Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Tangerang menemukan indikasi kuat adanya praktik pungutan liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah tersebut. Sejumlah calon peserta didik diduga diperas dengan dalih "jalur tertentu", dengan nilai yang diminta bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp8 juta agar dapat "diamankan" masuk di luar mekanisme resmi.
Padahal negara sudah tegas melarang praktik semacam ini. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, dalam Pasal 37 ayat (2), menyatakan tanpa tedeng aling-aling bahwa sekolah sama sekali tidak boleh memungut biaya apa pun kepada calon murid baru, mulai dari tahap seleksi hingga daftar ulang.
Jika dugaan permintaan uang ini terbukti benar, pelakunya juga berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, karena permintaan imbalan uang untuk meloloskan seseorang dalam layanan publik dapat dikategorikan sebagai gratifikasi maupun pungutan tanpa dasar hukum. Aturan sudah sejelas mungkin, yang masih dipertanyakan adalah keberanian untuk menegakkannya.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Eksekutif LMND Kota Tangerang, Khoirul Ikhsan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diselesaikan dengan basa-basi birokrasi.
"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan permintaan sejumlah uang agar calon peserta didik dapat diterima di SMA Negeri 20 Pakuhaji melalui jalur tertentu, dengan nominal berkisar antara Rp3 juta sampai Rp8 juta. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah bentuk perampokan terhadap hak pendidikan rakyat kecil. Aturan sudah jelas melarang segala bentuk pungutan dalam SPMB, kalau larangan sekelas ini masih bisa dilanggar secara terang-terangan di lapangan, maka yang harus dipertanyakan adalah ke mana fungsi pengawasan selama ini berjalan," tegas Khoirul Ikhsan.
Ia menambahkan, dugaan pungutan liar di lingkungan SMA Negeri 20 Pakuhaji bukan sekadar mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan, melainkan juga berpotensi merobohkan kepercayaan publik secara luas terhadap penyelenggaraan SPMB di seluruh sekolah negeri, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Setiap rupiah yang diminta secara ilegal dalam proses ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat SPMB yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Kami tidak akan tinggal diam melihat sekolah negeri dijadikan ladang bisnis oleh oknum tak bertanggung jawab,” lanjutnya.
LMND Kota Tangerang secara tegas mengecam keras dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 20 Pakuhaji dan mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, serta Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Kabupaten Tangerang untuk tidak berdiam diri, segera mengusut tuntas penyelidikan tersebut secara serius, terbuka, dan tidak berhenti di tingkat formalitas semata.
“Jangan sampai sekolah negeri yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan pendidikan justru berubah menjadi ladang transaksi gelap yang mencederai hak generasi muda Tangerang,” tegasnya.
LMND Kota Tangerang menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Seluruh informasi yang disampaikan masih berstatus dugaan sehingga tetap memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutupnya.


Komentar