Oleh: Shovia (Mahasiswa Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia)

Dalam arsitektur pembiayaan nasional, jaminan fidusia memegang peran yang sangat strategis. Ia menjadi mekanisme yang memungkinkan berbagai sektor, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga pelaku usaha kecil untuk memperoleh akses modal tanpa harus melepaskan aset produktif. Meski demikian, di balik peran penting tersebut, kerangka hukum fidusia di Indonesia masih menghadapi persoalan fundamental yang menuntut perhatian serius.

Merujuk pada analisis Dr. Dwi Tatak Subagiyo dalam karyanya Hukum Jaminan dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia, tampak jelas bahwa UU No. 42 Tahun 1999 masih menyisakan banyak pertanyaan. Regulasi yang seharusnya menghadirkan kepastian hukum justru memperlihatkan berbagai kekosongan norma serta disharmoni yang berdampak pada ketidakjelasan penerapan.

Secara konseptual, fidusia dibangun untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan debitur dan kreditur: debitur tetap menguasai objek jaminan untuk menjalankan usahanya, sementara kreditur memperoleh hak kebendaan sebagai perlindungan. Dalam tataran ideal, skema ini memberi ruang bagi produktivitas UMKM. Namun, dalam praktiknya, idealisme itu banyak bergeser.

Salah satu titik masalah terletak pada status kepemilikan benda dalam hubungan fidusia. Secara hukum, hak milik dialihkan kepada kreditur, tetapi secara faktual objek tersebut tetap berada dalam penguasaan debitur. Dualisme ini menciptakan ambiguitas dan memunculkan potensi sengketa, terutama pada saat debitur dianggap lalai atau memasuki masa wanprestasi. Ketidakjelasan ini memperbesar risiko tindakan sepihak, termasuk penarikan paksa yang kerap dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar.

Isu berikutnya terkait pendaftaran fidusia sebagai bentuk asas publisitas. Di lapangan, pendaftaran sering kali diabaikan. Banyak perusahaan pembiayaan hanya mencantumkan klausula jaminan dalam kontrak internal tanpa mencatatkannya pada sistem resmi. 

Praktik seperti ini merugikan kedua pihak: kreditur kehilangan legitimasi penuh atas hak eksekusi, sementara debitur kehilangan kepastian dan perlindungan hukum yang mestinya ia terima. Selain itu, absennya basis data nasional mengenai jaminan membuat negara kesulitan melakukan pengawasan dan mitigasi risiko dalam sistem keuangan.

Dalam konteks administrasi publik, ini menunjukkan lemahnya tata kelola regulasi serta ketidakoptimalan integrasi sistem digital yang dibutuhkan untuk pendaftaran fidusia. Ke depan, pemerintah perlu memastikan bahwa sistem pendaftaran elektronik bukan hanya prosedur teknis, tetapi instrumen transparansi dan akuntabilitas.

Salah satu isu yang paling sering menuai kritik adalah mekanisme eksekusi. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 telah memberi batas tegas bahwa pelaksanaan eksekusi fidusia hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan sukarela atau putusan pengadilan. Namun kenyataan di lapangan sering bertolak belakang. 

Eksekusi kerap melibatkan pihak ketiga tanpa kewenangan hukum, bahkan di beberapa kasus disertai tekanan fisik dan psikis. Situasi ini tidak hanya menyimpang dari putusan MK, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan terhadap warga negara.

Oleh karena itu, negara harus menegaskan keberpihakannya pada kepastian hukum. Memberi perlindungan kepada debitur bukan berarti melemahkan posisi kreditur. Justru, regulasi yang pasti dan mekanisme yang tertib adalah kunci menjaga stabilitas sistem pembiayaan nasional.

Mengingat besarnya kontribusi fidusia terhadap perekonomian, revisi menyeluruh terhadap UU Jaminan Fidusia menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Harmonisasi norma, penguatan sanksi atas pelanggaran pendaftaran, penataan ulang mekanisme eksekusi, serta integrasi sistem digital merupakan agenda penting dalam pembaruan hukum jaminan nasional.

Pada akhirnya, kepastian hukum dalam bidang fidusia bukan hanya persoalan teknis, tetapi wujud kehadiran negara dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan dapat diandalkan. Tanpa pembenahan regulasi, fidusia akan terus berada dalam ruang abu-abu yang merugikan semua pihak.

Pembaruan hukum fidusia dengan demikian bukan hanya agenda legislasi, melainkan komitmen moral negara untuk membangun fondasi hukum yang modern, manusiawi, dan berkelanjutan.

Editor: Fakhrizal Sa'dan M