HARIAN NEGERI, Jakarta — Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Aturan ini mengatur pembatasan hingga penghentian sementara sejumlah usaha hiburan malam di Jakarta. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah Ramadan sekaligus menjaga ketertiban umum.
Terdapat enam jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup. Keenamnya meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun menjadi bagian dari tempat-tempat tersebut.
Penutupan diberlakukan mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Kepala Dinas Parekraf Jakarta, Andhika Permata, menyatakan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, serta memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Selain usaha utama, seluruh kegiatan penunjang yang berada dalam satu kesatuan ruang dengan jenis usaha tersebut juga wajib menghentikan operasional sementara.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel berbintang empat dan lima. Kelab malam atau diskotek yang menyatu dengan hotel minimal bintang empat atau berada di kawasan komersial tertentu tetap dapat beroperasi dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Operasionalnya pun dibatasi selama Ramadan. Kelab malam dan diskotek diizinkan buka pukul 20.30–01.30 WIB. Mandi uap dan rumah pijat dapat beroperasi pukul 11.00–23.00 WIB. Arena permainan ketangkasan dewasa diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Sementara itu, bar atau rumah minum dapat buka pukul 11.00–01.00 WIB.
Surat edaran yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut juga menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan serta menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan.
Pemprov DKI berharap pengaturan ini mampu menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius masyarakat selama bulan suci.

Komentar