Oleh: Mahmud Anta (Sekjend PB IPMAJOR)
Desa Liboba, Mandeknya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di Desa Liboba semakin menegaskan adanya krisis serius dalam tata kelola kekuasaan di tingkat desa, terlebih setelah terungkap fakta bahwa Kepala Desa Liboba, Hijrah, tidak menjalankan tugas dan dilaporkan absen selama kurang lebih lima bulan.
Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mencerminkan kegagalan struktural pemerintahan desa dalam menjalankan amanat publik. Dalam pandangan Max Weber, legitimasi kekuasaan hanya sah apabila dijalankan secara rasional, legal, dan bertanggung jawab. Ketika kepala desa absen dan anggaran tidak dijalankan, maka legitimasi tersebut runtuh, dan kekuasaan berubah menjadi formalitas tanpa fungsi.
Mandeknya APBDes 2025 juga menunjukkan bagaimana kekuasaan lokal bekerja tanpa kontrol efektif. Antonio Gramsci menyebut kondisi ini sebagai bentuk krisis hegemoni, yakni saat penguasa gagal menjalankan fungsi kepemimpinan moral dan intelektual, namun tetap bertahan melalui pembiaran dan pasivitas institusi pengawas. Desa Liboba hari ini tidak dipimpin, tetapi sekadar dikuasai secara administratif.
Lebih jauh, dalam perspektif Karl Marx, negara termasuk aparatus desa sering kali berfungsi sebagai alat kekuasaan yang melayani kepentingan elite, bukan rakyat. Ketika anggaran desa tidak direalisasikan, rakyat kehilangan akses terhadap hak ekonomi dan sosialnya, sementara elite lokal tetap menikmati posisi dan kewenangan tanpa akuntabilitas. Inilah bentuk nyata alienasi kekuasaan: anggaran ada, tetapi rakyat tidak merasakannya.
Absennya kepala desa selama berbulan-bulan memperjelas mengapa APBDes tidak berjalan. Pemerintahan desa mengalami vacuum of leadership: tidak ada komando, tidak ada arah kebijakan, dan tidak ada tanggung jawab politik. Program pemberdayaan berhenti, infrastruktur terbengkalai, dan pelayanan publik lumpuh. Ini adalah pemerintahan tanpa kehadiran negara di level paling dasar.
Situasi ini juga menyoroti kegagalan fungsi pengawasan. Dalam kerangka critical governance, pengawasan yang tidak dijalankan secara aktif merupakan bentuk maladministrasi struktural. Ketika Inspektorat mengetahui atau seharusnya mengetahui absennya kepala desa dan mandeknya anggaran, namun tidak bertindak tegas, maka pengawasan berubah menjadi legitimasi diam-diam atas pelanggaran.
Tuntutan Politik dan Administratif, Berdasarkan fakta dan kerangka pemikiran di atas, kami menyatakan tuntutan tegas:
- Inspektorat wajib melakukan audit investigatif dan pemeriksaan khusus atas APBDes 2025 Desa Liboba, termasuk dampak administratif dari absennya kepala desa selama ±5 bulan.
- Kepala Desa Liboba, Hijrah, harus dimintai pertanggungjawaban administratif dan politik secara terbuka kepada masyarakat.
- BPD Desa Liboba harus menjelaskan kepada publik mengapa fungsi pengawasan dibiarkan lumpuh.
Jika pembiaran terus berlangsung, maka langkah hukum, pelaporan resmi, dan tekanan publik yang lebih luas adalah keniscayaan politik.
Desa bukan milik kepala desa. Jabatan publik bukan ruang untuk menghilang tanpa tanggung jawab. Seperti ditegaskan Weber, kekuasaan tanpa tanggung jawab adalah kekuasaan yang kehilangan legitimasi; seperti diingatkan Gramsci, krisis kepemimpinan membuka jalan bagi pembusukan demokrasi; dan seperti dikritik Marx, negara yang tidak bekerja untuk rakyat sedang mengkhianati fungsinya sendiri. Inspektorat tidak boleh diam. Diam adalah pembiaran. Dan pembiaran adalah kejahatan struktural terhadap rakyat desa.

Komentar