HARIAN NEGERI -
Pemerintah terus melakukan upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi kemandirian bangsa. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tiga regulasi terbaru.
Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen untuk Ketahanan Pangan Nasional mendorong sinergi pemerintah pusat dan daerah.
Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian untuk Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa memperkuat tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan di bidang pertanian.
Peraturan ketiga, Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah dan peningkatan pendapatan petani.


Komentar