HARIAN NEGERI - Jakarta, Pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai tidak cukup untuk menjawab berbagai persoalan tata kelola dan dugaan penyimpangan anggaran yang muncul selama masa kepemimpinannya. Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran di lingkungan BGN.
Ketua Umum PB PII, Kevin Prayoga, menegaskan bahwa negara tidak boleh berhenti pada sanksi administratif berupa pencopotan jabatan. Menurutnya, berbagai dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
"Publik membutuhkan jawaban yang lebih substansial daripada sekadar pergantian pejabat. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan anggaran, atau kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan secara terbuka dan tanpa pandang bulu," tegas Kevin.
Desakan tersebut mengacu pada laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah melaporkan Dadan Hindayana dan PT BKI (Persero) ke KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal tahun 2025. Dalam laporannya, ICW memperkirakan terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp49,5 miliar yang berasal dari tata kelola pengadaan yang dinilai bermasalah. ICW menilai terdapat dugaan penggelembungan anggaran (mark-up), pemecahan paket pengadaan, hingga persoalan legalitas pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan kajian ICW, nilai pengadaan sertifikasi halal untuk sekitar 4.000 pekerjaan tercatat mencapai sekitar Rp141,7 miliar. Sementara berdasarkan perhitungan yang mengacu pada tarif resmi sertifikasi halal, nilai yang dianggap wajar diperkirakan berada di kisaran Rp90 miliar. Selisih tersebut menjadi dasar perhitungan dugaan mark-up yang diperkirakan mencapai Rp49,5 miliar.
Selain dugaan mark-up, ICW juga menyoroti adanya pemecahan paket pengadaan yang diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme pengadaan tertentu, serta mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut. Temuan-temuan tersebut kini telah disampaikan kepada KPK untuk ditelaah lebih lanjut.
Kevin Prayoga menilai laporan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi yang lebih luas terhadap seluruh kebijakan strategis BGN selama periode kepemimpinan Dadan Hindayana.
"Kami mendesak KPK, Kejaksaan Agung, BPK, dan BPKP untuk melakukan audit forensik secara menyeluruh. Apabila dari proses tersebut ditemukan unsur tindak pidana korupsi dan kerugian negara, maka Dadan Hindayana harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa pergantian jabatan menjadi jalan keluar dari persoalan akuntabilitas publik," ujar Kevin.
PB PII menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap seseorang sebelum adanya putusan hukum, melainkan dorongan agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum tetap ditegakkan dalam pengelolaan anggaran negara yang mencapai ratusan triliun rupiah di sektor pemenuhan gizi nasional.
"Kami percaya asas praduga tak bersalah harus dihormati. Namun kami juga percaya bahwa setiap dugaan penyimpangan yang menyangkut uang rakyat wajib diusut sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan, dan hukum tidak boleh berhenti hanya karena seseorang telah dicopot dari jabatannya," tutup Kevin.


Komentar