__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Tangerang, Salah satu pelaku perusakan bis primajasa di jalan raya serang tigaraksa-cikupa,kabupaten tangerang,berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu (10/5/2025).

Pelaku yang berinisial MA, 18 tahun, ditangkap di salah satu tempat persembunyiannya di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sementara itu pelaku lain nya masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, menurut konfirmasi Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, membenarkan proses penangkapan tersebut oleh pihak kepolisian, yaitu salah satu terduga perusakan Bus Primajasa.

"Telah dilakukan proses penangkapan oleh pihak kepolisian yang diduga salah satu pelaku perusakan bus Primajasa," ujar kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin saat di konfirmasi kepada awak media, Senin (12/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kompol Arief mengatakan bahwa insiden perusakan bis primajasa oleh MA dan SA bermula di daerah curug, Kabupaten Tangerang, dimana saat itu kedua pengamen berusaha untuk masuk kedalam bis untuk mengamen. Namun, karena bus sudah penuh penumpang, kernet bis melarang pengamen tersebut untuk masuk.

“Hasil dari pemeriksaan, insiden perusakan bus Primajasa oleh MA dan SA bermula kala itu, mereka berdua berusaha masuk kedalam bus untuk mengamen. Namun karena bus sudah penuh, kernet bus melarang pengamen tersebut untuk masuk” ungkap Kompol. Arief.

Kompol. Arief, menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut. Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pemaksaan dan Ancaman Kekerasan dan pasa 353 KUHP tentang Penganiyaan sehingga ancaman 5 tahun penjara.

“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 170. KUHP tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan dan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol. Arief.

Agung Gumelar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie