__temp__ __location__

HARIANNEGERI,Sorong - Berkomitmen dan serius mengedepankan penegakan hukum di wilayah Polres Sorong, Kepolisian terus berupaya menjaga kondisi kamtibmas sesuai dengan amanat salah satu butir dalam Catur Prasetya 'menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan Hak Asasi Manusia'.

Untuk itu, Polres Sorong mulai periode Januari hingga April 2025 telah bekerja keras dalam menangani 3 kategori tindak pidana berupa 11 kasus narkotika (ganja dan sabu), 4 kasus curanmor dan 1 kasus persetubuhan di bawah umur.

Dalam pres rilis yang di gelar di Halaman Mapolres Sorong, Jumat (2/5/2025), Kasat Reskrim Polres Sorong, IPTU Erikson Sitorus merincikan untuk kasus persetubuhan (pencabulan anak di bawah umur), kepolisian mengamankan 1 pelaku berinisial IR yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi tersangka IR melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali terhadap korban AN yang masih berumur 16 tahun di teras Musholla Darus Salam Jalan Cendrawasih Kelurahan Malasom Distrik Aimas Kabupaten Sorong," terangnya.

Sementara untuk kasus curanmor kata Kasat Reskrim dari 4 LP, Kepolisian berhasil menangkap 5 tersangka yakni MK, IA, SJ, LM, dan DR. 

"3 orang tersangka lainnya yaitu Rein, Paul dan Cristian masih berstatus DPO. Adapun barang bukti yang kami amankan sejumlah 9 sepeda motor," bebernya.

Selain kasus pencabulan dan kasus curanmor, Polres Sorong juga merilis keberhasilannya meringkus 14 tersangka narkotika.

Kasat Narkoba Polres Sorong, IPTU Andi Indrajaya mengatakan untuk saat ini hanya merilis 3 kasus sabu, dengan tersangka JL, SA dan FP.

"Tersangka JL sendiri berhasil diamankan dengan barang bukti seberat 0,8 gram sabu. Untuk tersangka SA diamankan dengan barang bukti 0,7 gram sabu, sementara tersangka FP ditangkap dengan barang bukti seberat 9,381 gram sabu," pungkasnya.

Menurut Kasat Narkoba, 3 kasus pengungkapan penyalahgunaan narkotika itu merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.

"Adapun modus operandi dari seluruh kasus ini, hampir semua sama yaitu bersenang-senang dan memperluas pertemanan serta mendapatkan keuntungan dari barang haram tersebut," bebernya.

Dikesempatan pres rilis ini Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran,S.I.K.,M.I.K berpesan kepada masyarakat agar turut membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri 

"Kami minta masyarakat juga berperan aktif menjaga harta bendanya, keluarganya dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika agar tercipta masyarakat aman dan tentram," ujarnya.

Ia juga menyampaikan kepada pelaku ataupun yang berniat melakukan kejahatan agar menghentikan segala aktifitasnya.

"Kami tidak akan segan-segan menindak pelaku sesuai hukum. Jadi jangan coba-coba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Sorong," tegas Kapolres Edwin.

Mohammat Ali Rappe

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *