HARIAN NEGERI, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyoroti nasib pengemudi ojek online (ojol) dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Ia menilai potongan sebesar 20 persen yang selama ini diberlakukan oleh perusahaan aplikator tidak mencerminkan keadilan bagi para pekerja di lapangan.
Dalam pidatonya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026), Presiden menegaskan ketidaksetujuannya terhadap besaran potongan tersebut dan meminta agar diturunkan hingga di bawah 10 persen.
“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%,” tegas Prabowo.
Ia menilai tidak adil jika perusahaan memperoleh keuntungan besar, sementara pengemudi sebagai pihak yang bekerja langsung di lapangan justru menerima bagian yang lebih kecil. Presiden menekankan pentingnya keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
“Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit. Kalau tidak mau ikut aturan ini, tidak usah berusaha di Indonesia,” lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, Presiden mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut mencakup berbagai bentuk perlindungan bagi pengemudi, termasuk jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja.
Selain itu, pemerintah juga mengatur ulang skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator. Dari sebelumnya 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk aplikator, kini diubah menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, dan pembagian pendapatan yang lebih adil. Dari 80% sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” tutup Prabowo.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja sektor informal, khususnya pengemudi transportasi online di Indonesia.


Komentar