HARIAN NEGERI - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan penataan kabel-kabel di bawah tanah. Penataan jaringan kabel ini sesuai peraturan daerah mengenai Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT)."Perdanya juga sudah saya tanda tangani,""Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu)," ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6).Melalui aturan ini, Pemprov DKI secara bertahap memasukkan jaringan kabel ke dalam tanah agar lebih tertata dan menambahkan estetika kota.
Pramono mengakui, kendala penataan kabel selama ini terjadi karena belum adanya regulasi yang menjadi payung hukum."Dan kalau dulu kabel-kabel ini kan tidak bisa dimasukkan ke dalam karena memang belum ada payung hukumnya," kata dia.Ia mengakui, permasalahan kabel yang semrawut ini menjadi salah satu tantangan dalam menata Jakarta. Menurut dia, banyak kabel yang sebenarnya sudah tidak termanfaatkan, namun dibiarkan begitu saja karena ketidaktahuan pemilik."Problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya," kata dia.Penataan jaringan kabel bawah tanah ini dikerjakan Pemprov DKI bersama perusahaan swasta.
Ia pun meyakini, dengan adanya payung hukum maka penanganan kabel-kabel semrawut di Jakarta akan lebih mudah dan menjadikan Jakarta lebih rapi."Sekarang sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel itu.
Kalau dilihat sekarang ini kabel-kabel mulai kita masukkan ke dalam," tandasnya.


Komentar