HARIAN NEGERI - JAKARTA, Rabu (8/4/2026), Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jakarta Raya secara resmi menyatakan sikap mendukung penuh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera memasukkan rokok elektrik atau vape ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. 

Ketua Umum PW SEMMI Jakarta Raya, Yanto, menegaskan bahwa langkah legislatif ini sangat mendesak mengingat perkembangan modus operandi peredaran gelap narkotika yang kini kian canggih, salah satunya melalui media cairan (liquid) rokok elektrik.

Dalam pernyataannya, Yanto memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BNN RI yang dinilai memiliki prestasi serta rekam jejak gemilang dalam pemberantasan narkotika di tanah air. 

“PW SEMMI Jakarta Raya menilai kepemimpinan BNN saat ini telah menunjukkan dedikasi yang nyata dalam mengungkap berbagai jaringan narkoba internasional, sehingga inisiatif untuk memasukkan vape ke dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika merupakan langkah progresif yang harus didukung demi menutup celah hukum bagi peredaran zat adiktif jenis baru,” ujar Yanto.

PW SEMMI Jakarta Raya berkomitmen untuk berdiri bersama DPR RI dan BNN dalam memastikan perlindungan total bagi generasi muda, khususnya mahasiswa di Jakarta, dari ancaman narkoba sintetis yang sering disamarkan dalam tren gaya hidup modern.

“Kami menekankan bahwa kejelasan status hukum dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika nantinya akan memudahkan pengawasan dan penindakan di lapangan,” tegasnya.

Dengan rekam jejak gemilang yang dimiliki Kepala BNN RI, SEMMI optimis sinergi antara regulasi yang kuat dan eksekusi yang tegas akan mampu mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.

“Kami meminta agar DPR RI segera mengakomodasi usulan ini, karena keselamatan generasi mendatang harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis manapun. PW SEMMI Jakarta Raya siap menjadi garda terdepan dalam mengawal proses legislasi ini hingga tuntas,” tutupnya.