HARIAN NEGERI, Jakarta - Rapat koordinasi terkait persoalan zonasi dan perizinan operasional gerai ritel modern (Alfamart dan Indomaret) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang digelar pada Jumat (22/5/2026) sekira pukul 10.30 WIB di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKI, dinilai belum menghasilkan kesimpulan maupun solusi konkret terhadap tuntutan yang disampaikan oleh Ikatan Mahasiswa OKI (IMOKI).
Rapat tersebut seyogyanya membahas klarifikasi dan pemaparan dari pihak manajemen ritel modern (Alfamart dan Indomaret) terkait zonasi serta aktivitas usaha yang dijalankan guna menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DPMPTSP Kabupaten OKI Endang Kartika Hardiana, Ketua IMOKI Medi Susanto, Kabid Penata Kelola Penanaman Modal Jerry Hansen, perwakilan Alfamart Hendra H., perwakilan Indomaret Taufik dan Brata, Kabid Dinas PU Kabupaten OKI Ahmad Fuad, serta Rozak dari Dinas PU Kabupaten OKI.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan dilakukan oleh IMOKI. Organisasi mahasiswa tersebut menyoroti dugaan masih adanya gerai ritel modern (Alfamart dan Indomaret) di Kabupaten OKI yang diduga telah beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha lainya, serta keberadaan sejumlah gerai yang dinilai terlalu dekat dengan pasar tradisional.
Dalam forum tersebut, Ketua IMOKI Medi Susanto, menilai pembahasan yang disampaikan belum menyentuh substansi tuntutan masyarakat. Menurutnya, rapat hanya berfokus pada penjelasan mekanisme penerbitan izin operasional dan data jumlah gerai ritel modern, tanpa memberikan langkah nyata ataupun solusi terhadap dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar.
“Pada prinsipnya IMOKI tetap mendukung iklim investasi di Kabupaten OKI, namun investasi harus berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan kebermanfaatannya bagi masyarakat,” ujar Medi.
IMOKI menegaskan akan tetap mengawal persoalan tersebut hingga terdapat solusi yang jelas dan konkret dari pihak terkait. Bahkan, apabila di lapangan ditemukan gerai minimarket yang beroperasi tanpa memiliki PBG dan izin usaha lainya, IMOKI meminta agar dilakukan penindakan tegas hingga penutupan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga rapat berakhir, belum terdapat keputusan maupun rekomendasi final terkait tuntutan yang disampaikan oleh IMOKI.


Komentar