HARIAN NEGERI - Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mendesak Gubernur Maluku Utara untuk segera turun tangan dan  penyelesaian sengketa agraria yang terjadi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Desakan ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan sewenang-wenang oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, terkait klaim sepihak dan penguasaan lahan transmigrasi seluas kurang lebih 12 hektar milik 24 Kepala Keluarga (KK) di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat.

Ketua Bidang DPP GMNI, Yohanis Giat Purnomo, menegaskan bahwa konflik ini memerlukan atensi dan tindakan konkret dari pemerintah provinsi agar tidak berlarut-larut dan semakin menyengsarakan rakyat kecil.

“Kami mendesak Gubernur Maluku Utara selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk segera turun ke lapangan. Jangan biarkan konflik agraria ini menggelinding tanpa penyelesaian yang adil. Gubernur harus mengevaluasi tindakan Bupati Halmahera Utara yang diduga kuat melakukan abuse of power atas tanah rakyat,” ujar Yohanis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Yohanis Giat Purnomo juga menambahkan bahwa selain mendesak Gubernur Maluku Utara, DPP GMNI tengah merampungkan berkas laporan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi dan instansi pusat.

“Langkah mendesak Gubernur ini adalah jalur akselerasi daerah yang kami tuntut. Namun secara organisasi, kami di DPP GMNI juga tetap berjalan melakukan advokasi ke penegak hukum dan pemerintah pusat di Jakarta. Kami pastikan rakyat Trans Hero tidak berjalan sendirian melawan tembok kekuasaan,” pungkas Yohanis.