__temp__ __location__
`

HARIAN NEGERI - Serang, SEMMI Serang Mendukung Penuh Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin, (24/02/2025)

Putusan MK prihal Sengketa Pilkada kabupaten Serang adalah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang yang berdasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. 

Riskal Hakim, sebagai Ketua PC SEMMI Serang, mengungkap bahwa Sebenarnya hal ini yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana kinerja PPK dan PPS yang mempunyai peran penting dalam proses berjalannya tahapan pilkada di tingkat kecamatan dan desa. 

“Bukan hal umum lagi jika perekrutan yang terjadi hanyalah milik seseorang yang mendapatkan rekomendasi untuk menjadi pimpinan penyelenggara tingkat kecamatan atau desa” Ungkap Riskal, saat di wawancarai via whatsapp.

Selain itu juga Riskal juga menjelaskan bahwa banyak nya intervensi yang dilakukan oleh banyak oknum yang ingin memasukkan orang-orang nya menjadi sangat pelik pertarungan untuk menjadi PPK, PPS. Sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi yang berkompeten akan tetapi tidak memiliki rekomendasi seseorang.

“Tak ada kesempatan bagi yang tidak punya rekomendasi walaupun ia bisa bekerja dengan baik atau tes dan wawancara nya nilainya mencapai batas yang ditentukan pun akan kalah dengan keputusan-keputusan politis. Karena ini adalah posisi sakral untuk memasukkan orang kesayangan nya” Jelasnya.

Ketua SEMMI Serang juga menjelaskan bahwa terlihat sangat jelas di KPU kabupaten Serang, tidak ada yang benar-benar kerja sebagai penyelenggara karena hanya akan memenangkan salah satu calon.

“KPU kabupaten Serang tidak ada yang benar-benar kerja di penyelenggara selain untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Data pemilih hanyalah formalitas belaka untuk dikerjakan. Integrasi hanyalah sesuatu yang semu yang tak usah dipelihara jika kita ingin aman” Lanjutnya.

Dia juga menyayangkan bahwa di Pilkada Kabupaten Serang ada campur tangan Mentri Yandri, yang memenangkan Istrinya

“kendati pun sama halnya yang terjadi dengan perekrutan, saya rasa semua nya sama tak ada yang heran di negara ini, semua nya harus ada rekomendasi dari orang besar dibelakangnya” Pungkasnya.

Menurut Riskal bahwa Wasit harusnya tetap jadi wasit, bukan bermain belakang sehingga harus di ulang kembali. Serta dengan ini, harus menjadi pembelajaran buat kita semua, agar tidak sembarangan merekomendasi nama.

“Seorang wasit bukan berarti harus selalu netral, tetapi bisa menjaga kejujuran dan integritas suatu pertandingan. Jika wasit gagal menentukan suatu pertandingan dan di ulang kembali maka patut dipertanyakan bagaimana proses tahapan pertandingan ini berjalan” Tegasnya.

"Ini harus menjadi pelajaran bahwa tak selamanya yang mempunyai rekom itu baik kerjanya" Akhirnya.

Iklan Kesbangpol PBD
Agung Gumelar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *