HARIAN NEGERI - JAKARTA, Senin (23/2/2026), Solidaritas Mahasiswa Kalimantan (SMK) kembali menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus kematian massal kerang dara di perairan Muara Badak, Kalimantan Timur. Peristiwa yang telah memasuki tahun kedua ini dinilai belum menemukan titik terang, sementara nelayan setempat terus menanggung kerugian material dan non-material yang besar. Mahasiswa menduga kuat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, terutama setelah Menteri Lingkungan Hidup membatalkan gugatan yang diajukan oleh koalisi nelayan.

Koordinator SMK, Yohanis G. Purnomo, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada tgl 25 febuari 2025. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan kantor pusat PT Pertamina. 

Menurut Yohanis, langkah ini diambil karena proses hukum yang berlarut-larut selama setahun terakhir tidak membuahkan hasil, sementara dampak pencemaran masih dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir.

"Kami sangat menyayangkan langkah Menteri Lingkungan Hidup yang membatalkan gugatan Koalisi Nelayan Kerang Dara. Seolah-olah beliau menutup mata dengan hasil uji laboratorium Universitas Mulawarman (Unmul) yang membuktikan bahwa perairan Muara Badak tercemar limbah hasil pengeboran PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS)," ujar Yohanis dengan nada tegas.

Hasil uji laboratorium dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unmul memang menunjukkan adanya pencemaran di perairan Muara Badak. Indeks saprobik mengindikasikan peningkatan bahan organik dengan tingkat pencemaran ringan hingga cukup berat. 

Lebih lanjut, analisis histopatologis juga membuktikan adanya kerusakan jaringan pada kerang dara yang mati massal, terutama di lokasi yang dekat dengan area pengeboran PT PHSS.

Yohanis menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada ganti rugi material maupun non-material yang diberikan oleh PT PHSS kepada para nelayan yang mata pencahariannya hancur akibat pencemaran tersebut. Laut Muara Badak yang dulunya menjadi sumber kehidupan dan tempat budidaya kerang dara, kini belum bisa difungsikan kembali.

“Ada dugaan kongkalikong antara PT PHSS dan Kementerian Lingkungan Hidup. Tiba-tiba Menteri membatalkan gugatan dengan alasan tidak ada tumpahan limbah di Muara Badak. Padahal, bukti ilmiah dari Unmul sudah jelas, padahal pada bulan juni 2025 kementrian lingkungan hidup menegaskan bahwa PHSS terbukti melakukan pencemarah,” tutup Yohanis.

SMK mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas terkait permasalahan ini. Mereka juga menyatakan mosi tidak percaya kepada Menteri Lingkungan Hidup yang dinilai gagal melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan justru menghambat upaya hukum yang ditempuh warga.

Dalam waktu dekat, aksi massa yang melibatkan mahasiswa asal Kalimantan yang berkuliah di Jakarta akan digelar untuk menuntut keadilan. Tuntutan utama mereka adalah pencabutan status pembatalan gugatan, pengakuan atas hasil uji laboratorium Unmul, pemberian sanksi kepada PT PHSS, serta pemenuhan ganti rugi materiil dan non-materiil kepada nelayan Muara Badak.