HARIAN NEGERI - Jakarta, Wakil Ketua Komisi X Fraksi Partai Gerindra, Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos., M.Si., selenggarakan Sosialisasi 4 Pilar pada 22 Juni 2026, berlokasi Kantor Kecamatan Gambir Jl. Tanah Abang I No.10, RT.11/RW.8, Petojo Sel., Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Dalam Sosialiasi tersebut, dirinya menjelaskan bagaimana pendaftaran anak sekolah yang menggunakan sistem desil pada jalur afirmasi PPDB merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Dimana penentuan desil dilakukan berdasarkan data kesejahteraan sosial yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia serta didukung oleh data statistik dari Badan Pusat Statistik, yang kemudian mengelompokkan rumah tangga ke dalam 10 tingkat kesejahteraan mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera) dengan indikator seperti pendapatan keluarga, kondisi rumah, kepemilikan aset, jumlah tanggungan, dan akses terhadap kebutuhan dasar.

Dalam implementasinya, data ini digunakan sebagai dasar verifikasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur afirmasi yang diatur oleh kebijakan Kementerian Pendidikan agar kuota pendidikan bagi masyarakat kurang mampu dapat tepat sasaran, namun pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan perbaikan data apabila terdapat ketidaksesuaian melalui mekanisme usulan dan verifikasi di tingkat desa/kelurahan hingga dinas sosial.
Hal tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai informasi resmi pemerintah mengenai DTKS, PPDB, dan sistem pendataan kesejahteraan sosial yang dapat diakses melalui situs Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, serta portal PPDB Kementerian Pendidikan.
Dirinya juga menegaskan bahwa tujuan utama sistem ini adalah menciptakan keadilan sosial dalam akses pendidikan sekaligus meningkatkan akurasi data penerima manfaat agar kebijakan benar-benar sesuai kondisi real masyarakat.


Komentar