HARIAN NEGERI, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini belum mengambil sikap final terkait vonis terhadap Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menyatakan "pikir-pikir" selama tujuh hari ke depan sambil menunggu salinan lengkap putusan dari majelis hakim.
“Kami menghormati putusan hakim, namun masih mempelajarinya secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara News, Minggu (20/7).
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kebijakan importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang semula menuntut 7 tahun penjara. Namun, besar denda tetap sesuai tuntutan.
Dalam pertimbangan majelis, sejumlah faktor memberatkan dan meringankan diperhitungkan sebelum vonis dijatuhkan. Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menilai bahwa kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong lebih condong ke pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang prinsip ekonomi Pancasila yang berkeadilan sosial.
Majelis juga menyebut Tom tidak menjalankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, serta keadilan dalam mengendalikan harga gula agar tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat. Ia dinilai mengabaikan kepentingan publik sebagai konsumen akhir dari gula kristal putih.
Namun demikian, terdapat hal-hal yang meringankan, seperti belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi tersebut. Selain itu, Tom telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan sebagai bentuk itikad baik mengganti kerugian negara.
Kejagung menegaskan bahwa langkah banding atau tidak akan ditentukan setelah seluruh aspek pertimbangan hukum dalam putusan dibaca secara menyeluruh.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami