HARIAN NEGERI, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, pihaknya telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan total 11 orang tersangka.
“Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Jumat (22/8).
Sebagai tindak lanjut, KPK menahan Immanuel untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Menurut Setyo, Immanuel dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sang Wamenaker sudah dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia menegaskan, OTT tersebut memang berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
“Dalam operasi ini, penyidik juga menyita puluhan kendaraan,” ungkap Fitroh.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami