Zakat adalah instrumen keadilan bagi masyarakat yang perlu terus dikembangkan di era digital saat ini. Potensi ekonomi digital sangat menjanjikan, mulai dari content creator, pekerja di bidang ekonomi kreatif, e-commerce, dan sebagainya. Bidang ini menjadi peluang besar di masa mendatang. Yang diperlukan adalah dorongan dari seluruh pemangku kepentingan ekonomi syariah, regulator, dan umat. Jika dirancang dengan benar, optimalisasi zakat di sektor kreatif justru dapat memperkuat kepercayaan pasar bahwa Indonesia mampu mengharmoniskan nilai, regulasi, dan pertumbuhan dalam satu kerangka kebijakan yang modern dan berkelanjutan.
Di Indonesia, ekonomi digital tumbuh pesat dan menjadi salah satu yang terbesar di Asia Tenggara. Laporan e-Conomy SEA yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company menunjukkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia telah melampaui US$80 miliar dan diproyeksikan mendekati US$130 miliar pada pertengahan dekade ini. Dalam ekosistem tersebut, ekonomi kreator—yang mencakup YouTuber, influencer, dan pembuat konten digital—berkembang sebagai sumber pendapatan baru yang signifikan, baik dari iklan platform, kerja sama merek, maupun pemasaran afiliasi.
Baca Juga:
Wacana optimalisasi zakat profesi bagi kreator konten yang belakangan muncul ke permukaan, seperti di Banten, seharusnya tidak dibaca sebagai isu sektoral atau keagamaan semata. Ia mencerminkan tantangan yang lebih mendasar dalam kebijakan ekonomi Indonesia, yakni bagaimana negara dan lembaga publik merespons perubahan struktur pendapatan di era ekonomi digital yang semakin tidak linier, berbasis platform, dan sulit dipetakan dengan instrumen administratif konvensional.
Dalam kerangka ekonomi syariah, zakat profesi bukan konsep baru. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dan literatur fikih kontemporer—termasuk pandangan ulama Yusuf al-Qardhawi—mengakui kewajiban zakat atas penghasilan profesional selama memenuhi kriteria dasar: penghasilan tersebut halal, telah menjadi milik penuh, dan mencapai nisab. Ketentuan hukum zakat bagi kreator digital telah ditetapkan melalui Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 04/Ijtima' Ulama/VIII/2024. Namun, prinsip yang perlu diperhatikan dalam konteks zakat kreator digital adalah zakat ditetapkan berdasarkan realisasi pendapatan, bukan estimasi atau proksi popularitas. Dari sudut pandang ekonomi, hal ini sejalan dengan prinsip ability to pay: kewajiban hanya muncul ketika terdapat kapasitas ekonomi riil.
Zakat bukan instrumen fiskal negara seperti pajak. Ia bergantung pada kepatuhan sukarela yang lahir dari kepercayaan dan persepsi keadilan. Ketika zakat dikelola dengan logika yang terlalu administratif, garis pembeda antara zakat dan pajak menjadi kabur, dan legitimasi kelembagaannya ikut tergerus. Zakat berada di domain masyarakat berdasarkan sifat altruistik, sementara pajak merupakan domain negara. Pengalaman sejumlah negara Muslim menunjukkan bahwa tata kelola zakat yang efektif di era modern justru bertumpu pada mekanisme self-assessment dan literasi publik.
Optimalisasi zakat di sektor ekonomi digital tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang meniru logika perpajakan. Yang dibutuhkan adalah desain kebijakan yang memisahkan secara tegas antara indikator popularitas dan realisasi pendapatan, menyediakan kanal pelaporan mandiri yang aman dan sederhana, serta memperkuat transparansi pemanfaatan dana zakat. Dari perspektif ekonomi kelembagaan, kepercayaan adalah aset utama. Ketika muzaki melihat bahwa kontribusinya dikelola secara profesional dan berdampak nyata, kepatuhan akan tumbuh secara organik.
Zakat konten kreator berpotensi menjadi inovasi penting dalam modernisasi zakat nasional jika dirancang dengan pendekatan yang tepat. Dari perspektif pasar, desain kebijakan zakat yang akurat terhadap kreator digital akan berdampak langsung pada keberlanjutan ekonomi kreatif nasional. Pendekatan yang non-koersif akan menjaga insentif berproduksi, mendorong formalisasi usaha kreator, serta memperkuat ekosistem monetisasi yang sehat.

Komentar