__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta — Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dikutip dalam laman antaranews.com, memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait status barunya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (28/4/2025).

Usai menjalani sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan borgol, serta menutupi wajah dengan masker dan topi. Tanpa menjawab satu pun pertanyaan wartawan, ia langsung menuju pintu keluar.

Penetapan tersangka TPPU terhadap Zarof dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. "Tertanggal 10 April 2025, penyidik Jampidsus menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Harli.

Sebelumnya, Zarof juga telah dijerat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi terkait penanganan kasasi terpidana pembunuhan Ronald Tannur.


Dalam pengembangan perkara TPPU, penyidik telah memblokir sejumlah aset atas nama Zarof, termasuk yang diduga disamarkan atas nama keluarganya. Lokasi aset berada di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.

"Selain aset, kami juga menyita dokumen penting yang terkait dengan aliran dana dan kepemilikan aset," ujar Harli.

Penyidik mendalami asal-usul gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat, termasuk uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang diduga diperoleh melalui praktik lancung di lingkungan Mahkamah Agung.


Dalam dakwaan terpisah, Zarof Ricar disebut terlibat membantu pemberian suap sebesar Rp5 miliar kepada hakim demi menjamin vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Atas berbagai perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang, termasuk Pasal 12B serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tipikor juncto UU TPPU.

Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *