HARIAN NEGERI, Jakarta - YouTuber kondang Bobon Santoso kembali jadi sorotan publik. Ia mengumumkan bahwa karya orisinalnya bertajuk Masak Besar Bobon Santoso resmi terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran Hak Cipta. Pengumuman tersebut disampaikan Bobon melalui akun Instagram pribadinya, @bobonsantoso, pada Sabtu (13/4/2025).
"Dengan penuh rasa syukur dan bangga, saya ingin mengumumkan bahwa karya orisinal Masak Besar Bobon Santoso kini telah resmi terdaftar dan memperoleh perlindungan hukum," tulis Bobon. Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmennya menjaga orisinalitas dan integritas proses kreatif yang telah dibangun sejak Februari 2019.
YouTuber dengan lebih dari 17,8 juta subscriber ini dikenal luas karena kontennya yang menyentuh hati, di mana ia memasak dalam skala besar untuk dibagikan kepada masyarakat di berbagai daerah terpencil hingga komunitas marginal.
Namun, keputusan Bobon mendaftarkan Hak Cipta Masak Besar menuai reaksi beragam dari warganet. Beberapa mendukung langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan karya kreatif, sementara yang lain mengkritik, menyebut konsep memasak besar sudah lebih dulu hadir lewat acara televisi, seperti yang dibawakan oleh Chef Ragil.
"Perasaan dulu udah ada duluan deh acara masak besar di TV oleh Chef Ragil ya?" tulis salah satu netizen. Ada juga yang menyinggung acara Makan Besar Trans7 yang muncul sebelum tahun 2019.
Menanggapi polemik ini, Bobon menegaskan bahwa yang dilindungi dalam Hak Cipta bukanlah aktivitas memasak besar itu sendiri, melainkan orisinalitas dari konsep, gaya penyampaian, dan branding pribadinya.
“Tidak ada batasan untuk siapapun melakukan kegiatan 'Masak Besar'. Tetapi menjadi poin penting ketika pihak lain meniru branding personal dan menjiplak kreativitas pencipta melalui karya yang dibagikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa konten tersebut bukan sekadar pekerjaan, tapi telah menjadi “pelayanan dan panggilan jiwa” untuk berbagi kepada sesama. Bobon diketahui telah membuat video memasak besar untuk masyarakat Papua, pasien Rumah Sakit Jiwa, hingga kampung pemulung di Jakarta Selatan, dengan berbagai menu seperti rendang, soto, bakso, hingga pisang goreng.
Langkah Bobon ini juga muncul di tengah ramainya tren konten masak besar yang dilakukan kreator lain, seperti Willie Salim. Bobon sendiri sempat menanggapi fenomena itu secara terbuka.
Hak Cipta karya Masak Besar Bobon Santoso disebut telah memiliki sertifikat resmi berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia pun berharap ini bisa menjadi inspirasi bagi kreator lain agar terus menjaga orisinalitas dan menghormati hak moral seorang pencipta.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami