HARIAN NEGERI, Jakarta - Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukanlah calo ekspor sebagaimana muncul dalam sejumlah persepsi publik terkait ketentuan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
“Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian,” ujar Dony usai konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Penegasan tersebut disampaikan Dony untuk menjelaskan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang menyebutkan bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Dony, margin yang dimaksud bukanlah keuntungan dari aktivitas perdagangan ekspor, melainkan biaya layanan yang diberikan DSI kepada para pelaku usaha untuk mendukung proses ekspor yang lebih transparan dan terverifikasi.
Ia mencontohkan, pemerintah memerlukan proses inspeksi dan verifikasi terhadap komoditas yang akan diekspor, baik dari sisi volume maupun harga. Layanan tersebut akan memberikan kepastian dan legal standing bagi pelaku usaha bahwa barang yang diekspor telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pengusahanya jadi punya legal standing. Bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, baik itu harga maupun jumlahnya,” kata Dony.
Karena itu, DSI tidak akan mengambil keuntungan dengan membeli komoditas dari eksportir lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo. Harga lima kemudian kita tambahin lima lagi lalu kita jual sepuluh. Tidak mungkin, karena sudah ada acuan harga internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa seluruh perusahaan pengekspor komoditas sumber daya alam strategis wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 1 Juni 2026.
Pelaporan tersebut dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem yang sama.
Pada tahap awal implementasi, kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk tiga komoditas utama, yaitu batu bara, ferro alloy atau paduan besi, serta kelapa sawit.
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan mekanisme baru tersebut selama tiga bulan pertama sebelum diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027.
Airlangga menegaskan masa transisi selama enam bulan diberikan agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan ekspor yang baru.
Pemerintah berharap mekanisme ini dapat meningkatkan transparansi, akurasi data ekspor, serta memperkuat tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam strategis Indonesia tanpa menambah beban yang tidak perlu bagi dunia usaha.


Komentar