HARIAN NEGERI, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Bupati Muara Enim, Edison, di Sumatera Selatan. Penindakan tersebut menjadi OTT ke-12 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi senyap tersebut saat dikonfirmasi awak media di Jakarta pada Senin.
"Benar," ujar Fitroh.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penindakan mengamankan total 10 orang dalam operasi yang dilakukan di Jakarta dan Sumatera Selatan.
"Tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumsel. Lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, salah satunya bupati. Kemudian lima orang lainnya pihak swasta," kata Budi.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
Penangkapan Edison menambah panjang daftar kepala daerah dan pejabat yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian OTT yang menyasar berbagai sektor, mulai dari perpajakan, pemerintahan daerah, bea cukai, pengadilan hingga keimigrasian. Di antaranya penangkapan Wali Kota Madiun, Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, Bupati Cilacap, dan Bupati Tulungagung dalam kasus dugaan korupsi yang beragam.
Terbaru sebelum OTT Muara Enim, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026.
KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara dan status hukum para pihak yang diamankan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. Hingga kini, lembaga antirasuah masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi OTT di Muara Enim tersebut.


Komentar