SERANG, HARIANNEGERI  - Suasana di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten memanas. Sejumlah mahasiswa mendatangi pihak dekanat guna menuntut keadilan dan tindakan tegas terkait mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang demisioner Duta Kampus berinisial AAA.

Adu argumen sempat terjadi ketika mahasiswa mendesak pihak fakultas untuk langsung memanggil pelaku hari ini juga, Kamis (4/6/2026). Mahasiswa menilai kasus ini sangat genting karena diduga melibatkan lebih dari satu korban, sehingga penanganannya tidak boleh ditunda-tunda.

Merespons tensi yang meninggi di pelataran fakultas, Wakil Dekan III FEBI UIN SMH Banten, Dr. Dede Sudirja, M.Si., langsung memberikan jawaban langsung di hadapan massa mahasiswa. Pihaknya meminta waktu hingga awal pekan depan untuk memproses terduga pelaku

Namun, desakan tersebut sempat terbentur birokrasi. Kawan-kawan mahasiswa mempertanyakan mengapa pemanggilan tidak bisa dilakukan segera dan menduga ada keengganan dari pihak birokrasi karena bertepatan dengan momentum hari libur.

"Kami menduga karena besok itu hari libur, pihak fakultas merasa keganggu hari liburnya. Padahal ini kasus yang sangat genting sekali, menyangkut keselamatan psikologis korban. Tidak bisa ditunda-tunda hanya karena alasan hari kerja," Ujar Abdul Wahid Kohar. 

Pihak fakultas juga menjelaskan bahwa hingga Kamis (4/6), mereka telah melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban sebagai bagian dari upaya pengumpulan keterangan dan penelusuran fakta atas laporan yang disampaikan.

Pasca-pertemuan yang alot di tingkat fakultas tersebut, gerakan mahasiswa ini langsung mendapat penguatan dari tingkat nasional. Abdul Wahid Kohar, selaku Pengurus Pusat Senat Mahasiswa (SEMA) PTKIN Se-Indonesia Perwakilan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, langsung mengeluarkan pernyataan sikap dan mengecam keras lambatnya penanganan taktis di lingkungan kampus.

"Kami memandang persoalan ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan persoalan serius yang menyangkut keamanan, perlindungan, dan martabat sivitas akademika UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Kampus sebagai ruang intelektual seharusnya bebas dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan relasi kuasa," tegas Abdul Wahid 

Menyambung tuntutan mahasiswa di fakultas, Pengurus Pusat SEMA PTKIN Se-Indonesia melayangkan empat desakan mutlak:

1. Rektor Harus Turun Tangan: Mendesak Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten untuk mengawal secara serius penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini hingga tuntas.

2. Desak Satgas PPKS Bergerak: Meminta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) segera mengambil langkah-langkah konkret sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menunggu hari libur usai.

3. Sikap Kooperatif Semua Pihak: Mengimbau seluruh pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan.

4. Perlindungan Maksimal Korban: Kampus wajib memberikan perlindungan maksimal kepada korban, saksi, dan pelapor dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya pembungkaman.

Di akhir pernyataannya, Abdul Wahid menegaskan bahwa meskipun prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses pemeriksaan, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan korban ataupun memperlambat proses hukum.

"Lembaga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa. Setiap laporan wajib ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya kampus yang bebas dari kekerasan seksual," pungkasnya.