HARIAN NEGERI - Jakarta, (08 Juli 2026), Kordinator Front Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) Anes Cero menyampaikan, dalam waktu dekat akan ada aksi unjuk rasa dan menyerahkan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Kejaksaan Agung RI terkait dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Halmahera Utara.
Menurut Anes, bahwa laporan tersebut memuat informasi dan dokumen yang menunjukkan adanya indikasi pengaturan proyek yang diduga melibatkan orang-orang dekat Bupati Halmahera Utara.
“Kami menemukan indikasi bahwa sejumlah paket pekerjaan pemerintah diduga tidak berjalan melalui persaingan yang sehat, melainkan diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Dugaan ini perlu diuji melalui penyelidikan yang menyeluruh oleh KPK dan Kejaksaan Agung,” katanya
Anes juga menambahkan, aparat penegak hukum harus menelusuri dugaan sejumlah proyek pemerintah dikerjakan oleh pihak yang merupakan mantan narapidana, serta dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kedekatan dengan Bupati Halmahera Utara dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Alhasil, Status mantan narapidana tidak menghilangkan hak seseorang untuk bekerja atau berusaha. Namun, apabila terdapat bukti bahwa proyek pemerintah diduga diarahkan kepada individu tertentu karena relasi politik, kedekatan pribadi atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalannya bukan lagi soal status mantan narapidana, melainkan dugaan praktik kolusi dan konflik kepentingan. Tambahnya
Anes menegaskan, persoalan mendasarnya adalah kekuasaan digunakan untuk menentukan siapa yang memperoleh proyek negara.
“Bila benar ada mantan narapidana yang kembali menguasai proyek karena kedekatan dengan kepala daerah dan terdapat ASN yang ikut berperan dalam jaringan tersebut, maka itu merupakan pola relasi kuasa yang harus dibongkar oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dirinya mengatakan dengan tegas bahwa Pola tersebut berpotensi menciptakan oligarki proyek, di mana akses terhadap anggaran daerah hanya dinikmati oleh kelompok yang memiliki hubungan dengan pusat kekuasaan, sementara prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat dan akuntabilitas menjadi terabaikan.
“KPK dan Kejaksaan Agung RI harus panggil dan perikasa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat daerah, pelaksana proyek dan pihak-pihak lain yang berkaitan, guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme berdasarkan alat bukti yang sah,” tutupnya.


Komentar