HARIAN NEGERI - Tangerang, Wakil Ketua Umum Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Alwasliyah Banten mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota, untuk segera membongkar dan menindak tegas jaringan pabrik serta gudang pengoplosan oli kendaraan ilegal yang marak beroperasi di kawasan Kompleks Pergudangan Kavling DPR, Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Selain institusi kepolisian, desakan kuat juga diarahkan kepada Kementerian Perdagangan RI, khususnya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), untuk turun langsung melakukan pengawasan, penyegelan, serta penertiban tata niaga pelumas di kawasan tersebut demi melindungi hak-hak konsumen di seluruh Indonesia.
Langkah konkret dan tindakan hukum tanpa pandang bulu ini dinilai sudah sangat mendesak. Dugaan kuat mengenai adanya aktivitas pabrik oli ilegal ini semakin mencuat setelah adanya kejadian nyata yang menimpa internal organisasi, di mana seorang Pengurus GP Alwashliyah Provinsi Banten mengalami kerugian besar akibat sepeda motornya mengalami kerusakan fatal hingga turun mesin, hanya berselang beberapa hari setelah melakukan penggantian oli di salah satu bengkel di Kota Tangerang. setelah ditelusuri, pelumas tersebut diduga kuat bersumber dari jaringan pengoplosan ilegal di area Kavling DPR.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, dan kini diperkuat dengan bukti nyata yang dialami langsung oleh salah satu Pengurus GP Alwashliyah Banten yang kendaraannya sampai harus turun mesin akibat menggunakan oli yang diduga kuat palsu hasil oplosan dari wilayah tersebut. Ini adalah bukti bahwa peredaran oli ilegal sudah sangat meresahkan dan merugikan secara materiil,” tegas Waketum GP Alwashliyah dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, peredaran oli palsu atau pelumas ilegal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib serta tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) sangat membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor karena dapat memicu kerusakan mesin mendadak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal di jalan raya.
Selain isu perlindungan konsumen, GP Alwashliyah juga menyoroti dampak lingkungan serius yang ditimbulkan dari industri ilegal tersebut. Operasi pengoplosan skala besar semacam ini umumnya mengabaikan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga sisa pembuangan oli rawan mencemari tanah dan sumber air bersih konsumsi warga sekitar.
“Kota Tangerang tidak boleh menjadi surga bagi para pelaku kejahatan industri pemalsuan. Kami mendesak adanya komitmen penuh dari Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kapolda Metro Jaya, serta tindakan preventif-represif dari Kementerian Perdagangan RI. Jangan tunggu sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri karena lambatnya respons penegakan hukum,” lanjutnya.
GP Alwashliyah meminta Kementerian Perdagangan RI bersama instansi terkait untuk bersikap proaktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) menyeluruh ke area pergudangan tersebut. Pengawasan ketat terhadap izin edar barang harus diperketat agar gudang-gudang di Kavling DPR tidak disalahgunakan menjadi sarang aktivitas pidana yang merusak iklim usaha dan ekonomi nasional.
“GP Alwashliyah akan terus mengawal isu ini hingga kawasan penunjang Jakarta Raya benar-benar bersih dari praktik mafia oli ilegal demi terwujudnya keadilan hukum, perlindungan konsumen, dan kelestarian lingkungan,” tutupnya dengan tegas.


Komentar