HARIAN NEGERI - Ternate, Selasa (24/2/2026), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mengecam keras langkah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 14 warga Sagea–Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, terkait dugaan “menghalangi aktivitas perusahaan” tambang PT Mining Abadi Indonesia (MAI).
Bagi HMI Cabang Ternate, persoalan ini bukan semata perkara hukum administratif, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara yang dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Yusril Buang, menegaskan bahwa tindakan yang berpotensi mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan lingkungan hidup dan ruang hidupnya merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
“Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28H ayat (1) menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bahkan Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara. Jika warga menyuarakan keberatan atas aktivitas tambang di wilayahnya, itu adalah hak konstitusional, bukan tindak pidana,” tegas Yusril Buang.
HMI Cabang Ternate juga mengingatkan bahwa dalam rezim hukum lingkungan hidup nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat prinsip anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang melindungi pejuang lingkungan dari gugatan maupun tuntutan pidana yang bertujuan membungkam partisipasi publik.
“Artinya, warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak boleh dipidana hanya karena menyampaikan aspirasi atau melakukan protes terhadap aktivitas yang dianggap merugikan ruang hidup mereka,” ujarnya.
Kritik terhadap Pasal “Menghalangi Aktivitas Perusahaan”
HMI Cabang Ternate menilai penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait dugaan “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan” sangat problematik.
Yusril menjelaskan bahwa secara normatif, pasal tersebut kerap memiliki tafsir yang luas dan lentur. Frasa seperti “mengganggu” atau “merintangi” tidak memiliki batasan yang rigid, sehingga berpotensi digunakan secara represif terhadap aksi protes warga yang sebenarnya merupakan bentuk partisipasi demokratis.
“Ketika pasal itu diterapkan tanpa mempertimbangkan konteks sosial, konflik agraria, dan hak konstitusional warga, maka hukum berubah menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan. Ini yang kami khawatirkan,” ungkapnya.
HMI Cabang Ternate menegaskan bahwa hukum tidak boleh berdiri di atas logika investasi semata. Negara hukum (rechtstaat) mensyaratkan supremasi konstitusi di atas kepentingan korporasi.
Jika terdapat dugaan masalah dalam perizinan atau dampak lingkungan, maka yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu adalah legalitas dan kepatuhan perusahaan, bukan justru masyarakat yang terdampak.
Sikap Tegas HMI Cabang Ternate
Atas dasar itu, HMI Cabang Ternate menyatakan sikap:
- Mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap warga Sagea–Kiya.
- Mendesak aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan dialogis dan menghormati prinsip anti-SLAPP dalam UU Lingkungan Hidup.
- Menuntut transparansi penuh terhadap status perizinan dan AMDAL perusahaan.
HMI Cabang Ternate dengan tegas mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dibungkam dengan ancaman pidana.
“Kami memperingatkan, jika kebebasan berpendapat dibatasi dengan instrumen pidana, maka demokrasi kita sedang mengalami kemunduran serius. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan modal dan mengorbankan hak rakyat kecil,” tutupnya dengan tegas.
HMI Cabang Ternate menegaskan bahwa pembangunan yang berkeadilan adalah pembangunan yang menghormati konstitusi, menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik, serta menempatkan rakyat sebagai subjek utama, bukan objek yang dikorbankan.

Komentar