HARIAN NEGERI - Jakarta, Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mengecam keras aksi pengerahan anak-anak sekolah untuk menggelar demonstrasi mendukung keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Organisasi ini menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum yang serius dan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas kepada para pihak yang terlibat.
I Dewa Gede Darma Permana, S.Pd., M.Pd., selaku Ketua Departemen Pendidikan dan Kebudayaan PP KMHDI, menyampaikan bahwa aksi ini tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak anak.
"Kami mengecam keras mobilisasi pelajar untuk demonstrasi mendukung MBG. Tindakan ini tidak bisa ditoleransi secara etika pendidikan dan secara hukum sangat bermasalah. Setidaknya ada tiga instrumen hukum yang dilanggar: Pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 15 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Melibatkan anak dalam demonstrasi kebijakan publik jelas merupakan bentuk penyalahgunaan politik terhadap anak,” ujarnya.
“Kedua, Pasal 76C UU Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak dalam situasi yang dapat membahayakan fisik, mental, dan moral anak. Demonstrasi di ruang publik berpotensi menimbulkan risiko bentrokan, intimidasi, atau tekanan psikologis yang melanggar hak anak atas rasa aman,” tambahnya.
“Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak menegaskan larangan eksploitasi anak untuk kepentingan politik dan mobilisasi massa. Pengerahan ini juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, karena menjadikan lingkungan sekolah dan peserta didik sebagai alat tekanan politik yang berpotensi menimbulkan kekerasan psikis dan struktural terhadap anak,” lanjutnya.
Kami mendesak Kemendikdasmen RI untuk segera melakukan investigasi, menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana jika diperlukan, serta mencopot dari jabatan atau memberikan sanksi kepegawaian bagi oknum guru dan kepala sekolah yang terlibat. Jangan biarkan anak-anak dijadikan tameng politik oleh orang dewasa yang tidak bertanggung jawab."
Atas dasar analisis tersebut, PP KMHDI secara tegas meminta:
- Kemendikdasmen RI segera menurunkan tim investigasi ke daerah yang diduga terjadi pengerahan pelajar, serta memberikan sanksi administratif tegas bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar.
- Kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menelusuri potensi pelanggaran pidana dalam mobilisasi tersebut, khususnya yang terkait dengan eksploitasi dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami mendukung evaluasi program MBG secara objektif oleh pihak-pihak yang dewasa dan kompeten. Tetapi menjadikan anak-anak sebagai alat dukung-mendukung kebijakan adalah pengkhianatan terhadap tujuan pendidikan nasional. Selamatkan anak-anak kita dari politisasi untuk kepentingan di luar pendidikan,” tutupnya.


Komentar