HARIAN NEGERI - Publik baru-baru ini dikejutkan oleh peredaran informasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah kembali ke kediamannya dan tidak lagi berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Unggahan tersebut menyertakan sebuah foto yang memperlihatkan Sudewo bersama Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dengan narasi yang menyebutkan bahwa itu adalah kondisi terbaru di rumahnya.

“Info terbaru, hari ini Bapak Sudewo sudah di rumah. Lagi rame di grup Pati. Katanya Pak Sudewo sudah di rumah,” tulis narasi yang beredar di platform Facebook.

Penelusuran Fakta

Berdasarkan laporan CekFakta, klaim yang menyebutkan Sudewo telah berada di rumah adalah informasi yang menyesatkan. Faktanya, Bupati Pati, Sudewo, telah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Senin (19/1/2026). Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati serta dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Sudewo secara resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan. Foto yang beredar di media sosial tersebut dipastikan bukan merupakan dokumentasi terbaru setelah penangkapan, melainkan foto lama yang disebarkan kembali dengan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang berjalan.

Kesimpulan

Narasi yang mengeklaim Bupati Pati Sudewo sudah berada di rumah adalah salah. Hingga saat ini, Sudewo masih berstatus sebagai tahanan KPK dan tengah menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran informasi palsu yang bertujuan untuk mengaburkan fakta hukum.

 

Rujukan: CekFakta