Hoaks Kejaksaan Agung Tetapkan Luhut jadi Tersangka Korupsi
Penelusuran Fakta
Berdasarkan laporan TurnBackHoax, klaim yang menyebutkan adanya penetapan status tersangka terhadap Luhut Binsar Pandjaitan oleh Kejaksaan Agung adalah informasi palsu atau hoaks. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada pernyataan resmi, rilis pers, maupun bukti dokumen hukum dari pihak Kejaksaan Agung yang mendukung narasi tersebut. Konten yang beredar di media sosial seringkali menggunakan teknik manipulasi judul atau potongan video lama yang tidak relevan untuk menciptakan opini yang menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal berita resmi dan akun media sosial terverifikasi milik lembaga pemerintah untuk mendapatkan informasi yang akurat.Kesimpulan
Klaim bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka korupsi adalah SALAH. Informasi ini masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan (misleading content) karena tidak memiliki landasan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rujukan: TurnBackHoax

Komentar