HARIAN NEGERI - Beredar sebuah informasi di platform media sosial yang mengeklaim bahwa Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Informasi ini menyebar dengan cepat dan memicu beragam reaksi dari masyarakat, namun setelah dilakukan verifikasi, kabar tersebut dipastikan tidak benar.
Hoaks Kejaksaan Agung Tetapkan Luhut jadi Tersangka Korupsi

Penelusuran Fakta

Berdasarkan laporan TurnBackHoax, klaim yang menyebutkan adanya penetapan status tersangka terhadap Luhut Binsar Pandjaitan oleh Kejaksaan Agung adalah informasi palsu atau hoaks. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada pernyataan resmi, rilis pers, maupun bukti dokumen hukum dari pihak Kejaksaan Agung yang mendukung narasi tersebut. Konten yang beredar di media sosial seringkali menggunakan teknik manipulasi judul atau potongan video lama yang tidak relevan untuk menciptakan opini yang menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal berita resmi dan akun media sosial terverifikasi milik lembaga pemerintah untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Kesimpulan

Klaim bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka korupsi adalah SALAH. Informasi ini masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan (misleading content) karena tidak memiliki landasan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Rujukan: TurnBackHoax