HARIAN NEGERI - Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan selektif dalam menerima informasi terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kerap beredar di media sosial. Baru-baru ini, sebuah unggahan yang mengeklaim adanya pembukaan pendaftaran CPNS untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2026 telah memicu perhatian publik, namun dipastikan informasi tersebut tidak memiliki dasar kebenaran.

Narasi yang beredar di media sosial tersebut adalah sebagai berikut:
“Pendaftaran CPNS Kementrian Dalam Negeri. Pendaftaran dimulai dari 11 Januari sampai dengan 7 Februari 2026. Lowongan ini diperuntukkan kepada lulusan SMA/sederajat, D3 dan S1 untuk penempatan seluruh wilayah Indonesia.”

Penelusuran Fakta

Berdasarkan laporan CekFakta, informasi menyesatkan ini pertama kali ditemukan di platform Facebook melalui akun bernama '@Lowongan kerja' pada pertengahan Januari 2026. Unggahan tersebut mencatut foto Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan menyertakan sebuah tautan yang diklaim sebagai pintu pendaftaran bagi calon pasukan pembina keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa pola penyebaran informasi ini juga merambah ke platform lain seperti TikTok dengan format video serupa. Namun, setelah ditelusuri, tautan yang dilampirkan bukanlah situs resmi milik pemerintah. Segala bentuk pendaftaran resmi aparatur sipil negara hanya dilakukan melalui kanal terpadu Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau melalui pengumuman di laman resmi kementerian terkait. Penggunaan nama pejabat publik dan pencantuman jadwal pendaftaran yang tidak sinkron dengan kebijakan nasional merupakan ciri khas dari upaya penipuan atau penyebaran berita bohong.

Kesimpulan

Informasi mengenai tautan pendaftaran CPNS Kementerian Dalam Negeri 2026 yang beredar di Facebook dan TikTok tersebut adalah salah (hoaks). Masyarakat diminta untuk tidak mengeklik tautan yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah guna menghindari potensi pencurian data pribadi atau penipuan.

 

Rujukan: CekFakta