Oleh: Yudi Latif

Saudaraku, pada garis besarnya, ada dua jalan yang membuat peran institusi agama memudar: jalan selamat bermartabat dan jalan sesat terperosok.

Jalan Selamat Bermartabat

Jalan pertama tampak seperti senja yang damai: ketika negara bekerja dengan baik, adil, dan efektif, yang secara perlahan menggeser sebagian peran tradisional institusi agama. Hukum tegak tanpa pandang bulu. Pendidikan menjangkau semua kalangan secara inklusif. Rumah sakit membuka pintu tanpa bertanya siapa yang berdoa dengan cara apa. Rasa aman lahir bukan dari ketakutan kepada penguasa, melainkan dari kepercayaan bahwa keadilan sungguh hadir dalam kehidupan bersama.

Pada saat seperti itu, agama tidak kehilangan makna; ia hanya terbebas dari kelebihan beban yang semula dipikulnya. Ia hadir sebagai pelita batin tuntunan etis-spiritual yang lebih personal, bukan penyangga bagi institusi negara yang gagal menunaikan tanggung jawabnya.

Jalan Sesat Terperosok

Namun ada jalan kedua. Jalan yang lebih gelap. Lebih licin. Lebih berbahaya.

Di jalan ini, negara gagal menunaikan tanggung jawabnya, tetapi bersiasat untuk menutupi kegagalannya. Ketika legitimasi tidak lagi bertumpu pada kinerja, ruang keagamaan menjadi salah satu sumber yang paling mudah dirangkul bukan untuk menguatkan suara moralnya, melainkan untuk meminjam kewibawaannya.

Agama perlahan tidak lagi ditempatkan sebagai suara nurani yang mengoreksi kekuasaan, melainkan sebagai bagian dari perangkat legitimasi. Bahasa keagamaan masuk ke dalam ruang kenegaraan: ayat menjadi pembuka pidato, doa mengiringi peresmian dan pelantikan, sementara simbol-simbol religius hadir dalam berbagai seremoni resmi. Namun pada saat yang sama, suara moral yang seharusnya mengingatkan ketidakadilan justru semakin jarang terdengar dalam ruang kebijakan.

Dalam situasi demikian, negara yang mengalami defisit kepercayaan cenderung memperluas penggunaan simbol dan bahasa keagamaan sebagai kompensasi legitimasi. Ketika kemiskinan tak kunjung teratasi, simbol religius kian diperbanyak. Ketika korupsi terus berulang, seremoni keagamaan semakin semarak. Ketika penegakan hukum kehilangan wibawa, bahasa moral kian sering diperdengarkan. Seolah-olah kekhidmatan ritual dapat menggantikan keberanian untuk menegakkan keadilan.

Pada titik itu, agama bergeser dari posisi cermin yang mengoreksi kekuasaan menjadi bagian dari cermin yang sama yang ikut membenarkan pantulan tersebut. Padahal secara hakikat, agama tidak hadir untuk mengafirmasi kekuasaan, melainkan untuk mengingatkannya ketika ia mulai menyimpang dari kebenaran.

Ironisnya, proses ini jarang berlangsung melalui paksaan. Ia lebih sering hadir dalam bentuk kedekatan, penghormatan, fasilitas, panggung, jabatan, dan pengakuan yang perlahan mengikis jarak kritis. Kekuasaan memahami bahwa suara yang ditekan akan melawan, tetapi suara yang terus dirangkul dapat kehilangan ketegasan untuk menolak.

Ketika institusi agama mulai berada terlalu dekat dengan pusat kekuasaan, jarak moral yang seharusnya menjaga independensi pun menipis. Kritik tidak lagi tampil sebagai koreksi yang tajam, berubah menjadi kesantunan basa-basi seremonial. Teguran menjadi doa seremonial; dan amar makruf nahi mungkar menyempit menjadi slogan yang lantang di hadapan yang lemah, tetapi pelan di hadapan yang berkuasa.

Di titik inilah tragedi itu bermula: agama kehilangan daya gugatnya, bukan karena iman masyarakat merosot, melainkan karena batas antara suara kenabian dan gema kekuasaan menjadi kabur antara panggilan nurani dan tepuk tangan yang disiapkan oleh negara.

Kecenderungan Indonesia

Kecenderungan kedua itu tidak berhenti sebagai gejala wacana. Di Indonesia, fenomena tersebut menjelma menjadi pola relasi yang semakin kasat mata dalam hubungan antara negara dan institusi agama. Relasi yang berkembang tidak lagi berbentuk dialog moral, melainkan transaksi yang kian sulit disamarkan sebagai sekadar kedekatan kultural.

Organisasi-organisasi keagamaan tidak jarang ditempatkan dalam orbit kekuasaan melalui distribusi jabatan, akses politik, dan keterlibatan dalam struktur pengambilan keputusan negara. Dari ruang yang semestinya menjadi penyeimbang etis, sebagian institusi keagamaan perlahan bergeser menjadi bagian dari mekanisme legitimasi itu sendiri.

Seiring dengan itu, ekspresi keagamaan memang kian menonjol di ruang publik: rumah ibadah bertambah, perayaan keagamaan semakin megah, simbol religius hadir dalam berbagai seremoni kenegaraan, dan doa mengiringi berbagai agenda resmi. Namun pada saat yang sama, korupsi kian merajalela, ketimpangan melebar, penegakan hukum kerap tampak selektif, dan kekuasaan lebih sibuk mengelola citra ketimbang mengelola penderitaan rakyat.  Dalam arus deras dekadensi, daya koreksi moral agama atas praktik kekuasaan tampak kian melemah.

Pergeseran ini tidak berhenti pada ranah simbolik dan relasi moral, melainkan meluas ke wilayah ekonomi-politik yang lebih material. Dalam sejumlah kasus, organisasi-organisasi keagamaan memperoleh akses terhadap konsesi sumber daya alam, termasuk pengelolaan wilayah tambang serta berbagai izin usaha berbasis negara.

Dalam kerangka formal, hal ini kerap dipahami sebagai bagian dari pemberdayaan. Namun dalam perspektif etika politik, ia memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar tentang apa yang terjadi ketika sumber legitimasi moral ikut terhubung dengan distribusi rente kekuasaan.

Pada titik ini, batas antara ruang moral dan ruang kekuasaan kian sulit dipertahankan. Relasi negara dan institusi agama tidak lagi dapat dipahami semata sebagai kemitraan sosial atau ruang pelayanan publik, melainkan bergerak menjadi struktur yang menghubungkan dukungan moral, akses ekonomi, dan loyalitas politik dalam satu jejaring yang saling mengunci.

Risikonya tidak hanya terletak pada melemahnya daya kritis institusi agama, tetapi juga pada menguatnya kecenderungan negara untuk menggunakan simbol-simbol keagamaan sebagai penopang legitimasi. Ketika kedekatan dijaga melalui distribusi sumber daya, dan simbol diperkuat untuk menutupi defisit kepercayaan, maka relasi yang terbentuk bergeser dari fungsi korektif menjadi pola simbiosis yang menyempitkan ruang akuntabilitas.

Dalam situasi semacam ini, kemampuan saling mengoreksi antara negara dan institusi agama ikut tergerus. Yang hilang bukan hanya independensi institusi, tetapi juga prasyarat dasar bagi hadirnya suara moral yang jujur dan kekuasaan yang dapat dikoreksi.

Dengan demikian, terdapat dua kemungkinan arah bagi peran agama. Ada peran yang meredup secara terhormat, ketika sebagian fungsi sosialnya diambil alih oleh institusi lain yang lebih efektif namun tetap berorientasi pada kemaslahatan umum. Dalam keadaan ini, redupnya peran agama merupakan bagian dari pergeseran fungsi dalam tata kelola sosial yang lebih tertata.

Namun ada pula peran yang meredup secara terhina, ketika fungsi-fungsi tersebut diambil alih bukan untuk kemaslahatan, melainkan untuk melanggengkan keburukan publik. Dalam situasi ini, yang hilang bukan sekadar peran, tetapi juga martabat moral yang semestinya dijaga baik oleh negara maupun institusi agama.

Pada momen penting perhelatan organisasi keagamaan, kalangan terpandang, ulama dan umara, dituntut untuk mawas diri. Ada baiknya menyimak ulang peringatan Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Gazali (Al-Gazali): “Rusaknya rakyat karena rusaknya penguasa, rusaknya penguasa karena rusaknya ulama, dan rusaknya ulama karena cinta harta dan kedudukan.”