Oleh: M. Gilang Ramadan [Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pamulang]
Hak Asasi Manusia
Masa Orde Baru dan masa Reformasi merupakan dua periode penting dalam sejarah Indonesia yang memiliki perbedaan sangat mendasar, terutama dalam hal kehidupan demokrasi, kebebasan masyarakat, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut saya, salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah bagaimana negara memperlakukan hak-hak dasar warga negara. Pada masa Orde Baru, kekuasaan pemerintah yang sangat dominan dan cenderung absolut menyebabkan pelaksanaan HAM sering kali diabaikan.
Sebaliknya, pada masa Reformasi, meskipun masih terdapat berbagai tantangan, penghormatan terhadap HAM mulai mendapatkan perhatian yang lebih besar melalui berbagai perubahan dalam sistem hukum dan pemerintahan.
Pada masa Orde Baru, pemerintahan berusaha menjaga stabilitas politik dan keamanan sebagai prioritas utama. Namun, dalam praktiknya, tujuan tersebut sering dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan masyarakat.
Kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai ancaman terhadap negara, sehingga berbagai bentuk kebebasan, seperti kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan kebebasan berkumpul, sangat dibatasi. Banyak media massa berada di bawah pengawasan pemerintah, bahkan beberapa di antaranya dibredel apabila dianggap memberitakan sesuatu yang bertentangan dengan kepentingan penguasa.
Aktivis, mahasiswa, maupun tokoh masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah berisiko mengalami intimidasi, penangkapan, atau tindakan represif lainnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu terpusat pada satu rezim dapat mengurangi ruang demokrasi dan mengabaikan hak-hak masyarakat. Ketika seluruh lembaga negara berada di bawah pengaruh pemerintah yang kuat, mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan menjadi lemah.
Akibatnya, berbagai dugaan pelanggaran HAM dapat terjadi tanpa adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel. Dalam situasi seperti ini, masyarakat sering kali merasa takut untuk menyampaikan pendapat karena khawatir akan menghadapi konsekuensi dari aparat negara.
Selain itu, beberapa peristiwa yang terjadi pada masa Orde Baru hingga kini masih menjadi bagian dari pembahasan mengenai penegakan HAM di Indonesia. Berbagai kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran HAM berat menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak hidup, hak memperoleh keadilan, serta hak menyampaikan pendapat belum berjalan sebagaimana mestinya.
Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintahan yang memiliki kekuasaan sangat besar tanpa kontrol yang efektif berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Berbeda dengan masa Orde Baru, era Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Reformasi lahir sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang lebih demokratis, terbuka, dan menghormati hak-hak warga negara.
Setelah Reformasi, berbagai perubahan dilakukan, seperti pembatasan masa jabatan presiden, amandemen Undang-Undang Dasar 1945, penguatan lembaga negara yang lebih independen, serta meningkatnya kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Dalam bidang HAM, Reformasi memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya. Indonesia membentuk berbagai regulasi dan lembaga yang bertujuan memperkuat perlindungan HAM, termasuk pengadilan HAM dan penguatan peran lembaga-lembaga yang mengawasi penegakan hak asasi manusia.
Masyarakat juga memiliki kebebasan yang lebih besar untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah tanpa mengalami pembatasan yang sistematis seperti pada masa sebelumnya. Demonstrasi, diskusi publik, dan pemberitaan media menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi di era Reformasi.
Meskipun demikian, bukan berarti pelaksanaan HAM pada masa Reformasi telah sepenuhnya ideal. Masih terdapat berbagai persoalan, seperti kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan, penggunaan kekuatan berlebihan dalam beberapa penanganan aksi massa, diskriminasi terhadap kelompok tertentu, serta tantangan dalam menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.
Dengan kata lain, Reformasi telah membawa kemajuan yang signifikan dibandingkan masa Orde Baru, tetapi upaya penegakan HAM masih memerlukan komitmen yang kuat dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Menurut pandangan saya, perbedaan utama antara kedua masa tersebut terletak pada sistem pengawasan terhadap kekuasaan. Pada masa Orde Baru, kekuasaan yang sangat terpusat membuat kontrol terhadap pemerintah menjadi lemah sehingga potensi pelanggaran HAM lebih besar.
Sebaliknya, pada masa Reformasi terdapat mekanisme demokrasi yang lebih terbuka, seperti kebebasan pers, pemilu yang lebih kompetitif, serta peran masyarakat sipil yang lebih kuat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Mekanisme tersebut tidak menghilangkan seluruh permasalahan, tetapi mampu mengurangi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis.
Dari perbandingan tersebut dapat disimpulkan bahwa masa Orde Baru menunjukkan bagaimana konsentrasi kekuasaan yang besar dapat berdampak pada terbatasnya penghormatan terhadap HAM dan ruang demokrasi.
Sementara itu, masa Reformasi menghadirkan perubahan menuju sistem yang lebih demokratis dengan perlindungan HAM yang lebih baik, meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.
Oleh karena itu, pengalaman sejarah Indonesia memberikan pelajaran penting bahwa kekuasaan negara harus selalu dibatasi oleh hukum, diawasi oleh lembaga yang independen, serta dikontrol oleh masyarakat agar hak-hak setiap warga negara tetap terlindungi dan demokrasi dapat berjalan secara sehat.


Komentar